Fatchul Mu’in

Spektrum pemikiran

Archive for October 9th, 2008

Unas

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

UJIAN NASIONAL (UNAS)
KEBERHASILAN SIAPA?

Oleh Fatchul Mu’in

Bila seorang siswa sukses dan mencapai prestasi gemilang, orang tuanya mengklaim: ”Itu wajar, memang anak saya pintar”. Si anak sendiri mungkin juga punya anggapan yang kurang lebih sama seraya mengatakan : ”Kalau saya nggak lulus, yang bodoh bukan saya”. Terhadap anak itu, orang lain pun, mungkin, akan mengatakan : ”Wah, luar biasa anak itu, nilai matematikanya 10 (sepuluh) ” dan bertanya: ”Anak siapa itu”, dan tak menanyakan : ”Siapa guru matematikanya, atau les privat di mana?. Dia mungkin lupa bahwa kepintaran anak itu –salah satunya- merupakan hasil terpaan para gurunya di sekolah?. Namun, bila dia gagal, guru itu menjadi orang yang akan dimnitai “pertanggungjawabannya”?.

Saling Lempar Kesalahan?
Pada tahun pelajaran 2004/2005 ini, ribuan siswa mengalami kegagalan dalam studi. Mereka tidak lulus ujian akhir. Siapa salah dan dipersalahkan?. Tentu, para siswa dan orang tua/wali siswa tak akan mengakui kalau mereka bersalah dan kemudian, dipersalahkan. Malahan mereka balik mempersalahkan guru. Seperti disinyalir oleh mantan Gubernur H.M. Said (Banjarmasin Post, 31 Juli 2005), bahwa orang tua murid jika anak-anaknya tidak lulus sekolah marah-marah dengan gurunya, padahal memang anaknya yang kurang memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus sekolah.Bila mereka gagal dalam pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau pelajaran Matematika, maka guru mata pelajaran itu akan dipersalahkan?. Tentu, itu tak fair.
Terhadap para siswa yang gagal, guru/sekolah mungkin mempersalahkan para siswa. Dari pembicaraan ringan dengan teman saya, tampaknya pihak guru/sekolah mempersalahkan para siswa, karena mereka tak mau bekerja keras atau belajar ala kadarnya. Mungkin juga, pihak para guru/sekolah mempersalahkan para orang tua/wali siswa. karena mereka tidak mendorong anak-anak untuk belajar. Para orang tua dinilai hanya mengandalkan upaya para guru di sekolah; mereka pasrah (menyerahkan sepenuhnya) kepada para guru/sekolah. Tentu saja, amat tidak fair bila pihak guru atau sekolah memiliki sikap semacam itu, yakni menimpakan kesalahan kepada para siswa dan para orang tua mereka.
Banyak faktor penyebab mengapa para orang tua kurang memiliki atensi terhadap kegiatan belajar anak-anaknya. Salah satunya adalah faktor ekonomi keluarga. Banyak para orang tua siswa kurang beruntung secara ekonomis. Mereka harus membanting
tulang, bekerja keras untuk mampu survive dalam kondisi sulit ini. Boro-boro untuk mengirimkan anak-anak mereka ke Pusat Bimbingan Belajar, Les Privat atau membelikan buku-buku penunjang untuk keperluan belajar anak-anak mereka, bagi mereka, cukup untuk menghidupi segenap anggota keluarganya dengan takaran gizi minimal saja, sudah bersyukur.

Ujian Ulang?
Menurut informasi, para siswa yang gagal UNAS itu akan diberi kesempatan untuk ujian ulang pada bulan Agustus 2005. Dari sudut pandang kemanusiaan, pemberian kesempatan ujian ulang ini, menurut saya, bagus. Sebab, secara psikologis (yang positif) ia tidak terlalu lama mendera mental para siswa yang gagal itu. Namun, secara psikologis pula (yang agak negatif dari aspek pembelajaran), retest semacam itu tidak akan memberikan shock therapy bagi diri mereka dan adik-adik kelas mereka di masa mendatang. Sebab, seperti tahun-tahun yang lalu, dengan gaya belajar mereka yang santai, toh mereka akan lulus bahkan dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai teman-temannya lulus terdahalu. Bila gaya ini yang diadopsi oleh adik-adik kelas mereka, maka hal serupa akan terulang pada tahun-tahun mendatang. Tidak lulus UNAS, tenang-tenang saja. Toh mereka akan lulus bila diuji ulang.
Untuk dapat menjadi shock theraphy, terhadap para siswa yang gagal UNAS dan para adik kelas mereka, seorang teman saya lebih cenderung berkeberatan akan adanya retest tersebut. Menurut dia, untuk memberikan motivasi belajar yang tinggi –salah satunya- siswa yang tak lulus harus mengulang atau mengikuti pelajaran lagi di sekolah yang bersangkutan selama dua semester. Memang, dari segi pembiayaan atau material-finansial, hal itu akan merepotkan baik para orang tua maupun sekolah/pemerintah. Namun, dari segi akademis, hal itu akan memacu mereka untuk mengubah gaya belajar yang ala kadarnya menjadi gaya belajar yang serius, yang pada gilirannya nanti, mereka tidak mengalami kegagalan dalam UNAS.
Tentu, kegagalan para siswa tidak dapat sepenuhnya diakibatkan oleh para guru atau pihak sekolah. Tak ada guru atau sekolah manapun punya keinginan anak didiknya gagal alias tidak lulus. Mereka tentu saja menginginkan semua anak didiknya berhasil dengan predikat memuaskan, bahkan sangat memuaskan. Namun, harus diakui bahwa mereka tentu punya andil terhadap kegagalan sejumlah siswa dalam UNAS. Dan, saya yakin, mereka juga tahu dan sadar bahwa mereka punya andil. Kalau, kemudian, mereka hanya melempar kesalahan kepada para siswa, itu juga tidak fair.

Atensi lebih terhadap Proses?
Menurut pengamatan saya, andil terhadap kegagalan para siswa dalam UNAS itu bisa dirunut kembali mulai kelas satu. Saya punya ilustrasi sederhana. Andaikan saja, ada siswa yang sebetulnya lemah. Dengan berbagai pertimbangan, dia dinaikkan ke kelas dua. Karena di kelas satu dia lemah, tanpa dibarengi upaya keras, di kelas dua dia masih juga lemah. Dengan pertimbangan tertentu lagi, dia naik ke kelas tiga. Celakanya, di kelas tiga dia memainkan peranan yang sama dengan ketika dia berada di kelas sebelumnya. Pada akhirnya, dia gagal dalam UNAS-nya, karena –memang- dia lemah sejak kelas-kelas awal.
Input bisa saja kurang bagus. Namun, bila proses pembelajaran dan proses penilaian serta aspek-aspek pengiring lainnya berpijak pada norma-norma yang telah ditetapkan, tanpa rekadaya, Insya Allah, input kurang bagus akan keluar menjadi output yang bagus. Kalaupun, paribahasa kita tak bisa mengubah iwak saluang menjadi iwak haruan, ya setidak-tidak kita mengupayakan mereka untuk mampu melampuai standar kelulusan. Namun, hendaknya kita tetap memperhatikan aspek-aspek : pengetahuan, sikap dan perilaku.
Bila nilai kelulusan dipandang sebagai satu-satunya target dan dianggap sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan siswa, maka kita akan terjebak pada proses pembelajaran yang titik berat aspek atau ranah kognitif (pengetahuan) saja. Dua aspek atau ranah lain: sikap dan perilaku terabaikan. Gawat, bila ini terjadi. Konon, karena nilai yang dikejar, ada sejumlah siswa mengerjakan tes dengan cara yang tak terpuji. Dan, ada sinyalemen, bahwa ada pihak tertentu, dengan cara tertentu, dan untuk tujuan tertentu, ”mengupayakan” para siswa agar mereka mencapai angka/nilai standar kelulusan. Wallahua’lam. Bagaimana menurut anda?

Penulis: Dosen FKIP Unlam Banjarmasin

Posted in Dunia Pendidikan | Leave a Comment »

Masih Ingat Teletubies?

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

TELETUBIES : POTRET KEBERSAMAAN DALAM KEBERAGAMAN
(Suatu Renungan untuk Menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2002)

Oleh : Fatchul Mu’in

Dalam suatu negara di mana masyarakatnya heterogin atau beragam apakah dalam hal etnis, ras, agama, kebudayaan atau dalam hal-hal lainnya, mau tidak tidak mau, pasti menghadapi sejumlah persoalan akibat dari keberaman itu. Amerika Serikat, suatu negara besar, misalnya, yang berlatar belakang keberagaman ras (ada tiga ras besar di sana: putih, merah, dan hitam), etnis, agama (aliran agama), dan kebudayaan secara historis terlihat tersibukkan oleh persoalan akibat dari keberagam itu.
Sadar akan keberagam yang bisa menimbulkan persoalan itu, Thomas Jefferson mengapungkan gagasan seperti tertuang dalam tulisannya Declaration of Independence (yang kemudian dikukuhkan menjadi naskah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat), antara lain, bahwa “semua orang diciptakan sama atau sederajat, bahwa mereka dianugerahi oleh Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dirampas, bahwa di antara hak-hak ini terdapat hak (untuk) hidup, kebebasan, dan hak mendapatkan kebahagiaan.” Kesadaran yang sama muncul pada diri Jean de Crevecoeur (seorang imigran asal Perancis) seperti tertuang dalam tulisannya Letters from an American Farmer (1782). Dia melihat keberagaman Amerika dari kacamata melting pot, yakni Amerika sebagai tempat berleburnya berbagai macam ras, etnis, bangsa berikut dengan atribut-atribut yang menyertainya menjadi suatu bangsa yang baru, bangsa Amerika. Katanya bahwa “Jadi apakah yang disebut orang Amerika, manusia (bangsa) yang baru ini? Ia orang Eropa atau keturunan Eropa, dan inilah asal-usul darah campuran yang lain dari yang lain itu, yang tidak akan pernah dijumpai di negeri lain. …….sebuah keluarga, sang kakek orang Inggris, istrinya seorang perumpuan Belanda, anak lelaki mereka kawin dengan seorang perempuan Perancis, dan keempat anak laki-laki pasangan ini menikah dengan empat anak gadis yang berasal dari empat negara. …….. Di sini setiap orang dari semua negara di dunia berbaur menjadi suku bangsa manusia yang baru”. Dua ratus tahun kemudian tempat asal dan susunan dari “suku bangsa manusia baru” ini telah meluas melampaui batas-batas Eropa, tetapi proses tercabut dari akar ini, perpindahan ke negeri baru, penyusuaian diri, dan pembaharuan terus berjalan.
Walau demikian, sejarah menunjukkan bahwa dalam meniti kehidupan berbangsa, bangsa Amerika itu tetap saja dalam keberagaman. Amerika tidak dipandang sebagai melting pot (periuk pelebur) melainkan sebagai salad bowl (wadah sayur mayur). Sebagai salad bowl, Amerika masih memperlihatkan warna-warni-nya bangsa Amerika; di sana masih ada keberagaman. Untuk itu, tampaknya, bangsa Amerika memandang perlu memberlakukan semboyannya E Pluribus Unum (beraneka ragam tetapi tetap satu).
E Pluribus Unum bisa dipandang sebagai harapan bangsa Amerika untuk menciptalan kebersamaan dalam keberagaman. Namun, lagi-lagi sejarah menunjukkan bahwa kebersamaan itu sulit diwujudkan. Dalam kaitan ini, Alexis de Toqueville dalam bukunya Democracy in America (1835-1840) menjelaskan bahwa Amerika yang terbangun atas tiga ras besar (putih, merah, dan hitam) memperlihatkan ketidaksederajatan orang-orang Amerika antara ras yang satu dengan ras-ras yang lain; ras putih memposisikan diri sebagai kelompok superior; ras merah dan hitam di bawah mereka; dan ras yang paling menderita adalah ras hitam. Tampaknya, Amerika memerlukan waktu yang amat panjang untuk menciptakan kebersamaan sesuai dengan semboyannya E Pluribus Unum . Karena, seperti tercermin dalam Black Studies, bahwa orang-orang Amerika kulit hitam hidup di bawah dominasi orang-orang Amerika kulit putih. Penderitaan demi penderitaan dialami oleh orang-orang Amerika kulit hitam. Setidak-tidaknya, hingga tahun 1960-an Amerika banyak dihadapkan dengan masalah atau konflik rasial antara kulit putih dan kulit hitam.
Seperti halnya masyarakat Amerika, masyarakat Indonesia pun juga dikenal sebagai masyarakat yang mejemuk, beragam atau heterogin. Kita hidup bersama dalam keberagaman. Keberagaman itu bisa terlihat dari keberagaman etnis, kebudayaan, agama, dan lain-lain.
Secara historis, sebelum Indonesia memperoleh kemerdekaan, misalnya, keberagaman itu telah disadari dan lalu diantisipasi oleh para pemuda kita. Kita semua tahu bahwa pada tahun 1928 (tepatnya tanggal 28 Oktober 1928), dalam keberagaman itu para pemuda kita telah mengangkat sumpah untuk (1) menjadi bangsa yang satu, yakni bangsa Indonesia, (2) bertanah air yang satu, yakni tanah air Indonesia, dan (3) menjunjung tinggi bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia. Ketika Indonesia merdeka, kesadaran akan keberagaman masih tampak kental, sebagaimana tercermin pada semangat para pendiri negara ini, yang kemudian secara eksplisit mengukir kata persatuan dalam Dasar Negara dan Undang Undang Dasar 1945 kita. Dan, mereka mewakili segenap bangsa ini menciptakan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang mirip dengan E Pluribus Unum-nya Amerika.
Di samping itu, banyak pula kata-kata bijak, kata-kata mutiara, slogan, semboyan dimunculkan ke permukaan untuk menyadarkan kita akan keberagaman. Atas dasar kesadaran akan keberagaman itu kita membuat komitmen untuk menjalani kehidupan dan menjalin hubungan yang harmonis, mesra, seiring sejalan, senasib seperjuangan dalam kerangka untuk mencapai satu tujuan bersama., yakni tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Tentu, tidak asing lagi bagi telinga kita sewaktu kita mendengar kata-kata bijak seperti ‘Bediri sama tinggi, duduk sama rendah’’ ‘Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul’, dan ‘Bersatu kita teguh, bercerai berai kita runtuh’. Ungkapan-ungkapan itu, di samping mengisyaratkan kesamaan derajat antar kita yang beragam ini, juga mengimplikasikan akan pentingnya kebersamaan dan/atau kesatuan dan persatuan.
Mungkin timbul pertanyaan : “Sudahkan kita mengimplementasikan ungkapan-ungkapan di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam arti yang sebenar-benarnya?. Atau, ungkapan-ungkapan itu hanyalah sekedar ungkapan yang perlu diajarkan di sekolah sebagai bagian dari pelajaran Bahasa Indonesia tanpa dicobajabarkan dan diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga, misalnya, (a) kita benar-benar saling memandang bahwa kita- warga bangsa ini, tanpa melihat latar belakang etnis, agama, dan kultur masing-masing- merupakan orang-orang yang benar-benar seperti yang diisyaratkan oleh ungkapan ‘Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah’?, (b) beban berat yang ada pada bangsa ini dipikul atau ditanggulangi secara bersama seperti yang diisyaratkan oleh ungkapan ‘Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul’?, dan (c) kita bersatu padu, tanpa saling curiga, tanpa saling usik, tanpa saling cakar atau sejenisnya seperti yang diisyaratkan oleh ungkapan ‘Bersatu kita teguh, bercerai berai kita runtuh’?.
Tampaknya, ungkapan bijak, semboyan, slogan yang mengajak kita untuk hidup dalam kebersamaan, dalam pandangan saya pribadi, tidak banyak implikasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sekedar contoh, pada tataran Rukun Tetangga (RT), tataran yang mungkin paling kecil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bahkan bernegara, sering dijumpai semacam aksi boikot oleh orang atau kelompok orang tertentu terhadap kegiatan kerukuntetanggaan akibat dari, misalnya, ketua RT-nya bukan orang mereka; atau akibat dari gagasan orang atau kelompok orang tertentu ditolak oleh orang atau kelompok orang yang lain; atau akibat dari ketidak/kekurangpedulian kita terhadap pentingnya kebersamaan; atau akibat dari anggapan akan adanya dikotomi superioritas-inferioritas, mayoritas-minoritas, pribumi-non pribumi, penduduk asli-pendatang, dan sejenisnya. Hal itu masih dilihat dari skala yang sangat kecil, belum dari skala yang lebih besar.
Ungkapan-ungkapan di atas, tampaknya, tetap menjadi rangkaian kata-kata yang kandungan maknanya seperti halnya rangkaian kata-kata lain. Slogan Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa yang diikrarkan oleh para pemuda kita puluhan tahun silam tidak sepenuhnya kita pegang teguh. Sebagai bukti? Sejumlah daerah di negeri ini ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia . Atau, masih sering terdengar adanya purbasanga (prejudice) dan diskriminasi (discrimination) dan sejenisnya di antara kita.
Lalu, apakah semboyan kita Bhineka Tunggal Ika hanya akan menjadi semboyan belaka, yang harus dihafal oleh anak-anak murid kita, yang menjadi hiasan rumah, gedung, kantor kita tanpa upaya kongkrit untuk menggalang kebersamaan sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara, pendahulu kita dan tentu oleh kita semua?
Kiranya kita, elit politik kita, pejabat negara kita semua perlu menonton Film Telletubies. Karya seni yang cukup digemari anak-anak itu mengetengahkan keberagaman para ‘pelaku’-nya. Namun, keberagaman itu tidak menghalangi mereka untuk menjalin kebersamaan, keharmonisan, kerukunan, kebersatuan dan sejenisnya. Kalau kebersamaan demi kebersamaan tercipta mulai dari skala kecil, maka –semoga- tidak akan terjadi saling cakar, saling hujat, saling menjatuhkan, saling menghina dan sejenisnya. Implikasinya bahwa jika kita sebagai rakyat, kita sadar akan posisi kita sebagai rakyat; jika kita sebagai wakil rakyat, kita betul-betul merakyat, memperjuangkan atau menyuarakan aspirasi rakyat, dan berperilaku sebagai wakil rakyat; jika kita sebagai pejabat, kita betul-betul menjadi pengayom rakyat secara keseluruhan tanpa memandang latar belakang suku, ras, agama atau warna-warni baju mereka. Wallahua’lam.

*) Artikel ini pernah dimuat di Surat Kabar Harian Radar Banjarmasin, 7 Oktober 2002

.

Posted in Kemajemukan | Leave a Comment »

Catatan tentang Pertelevisian

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

TELEVISI DALAM PERSPEKTIF ‘SOCIAL RESPONSIBILITY THEORY’

Oleh: Fatchul Mu’in

Kalau boleh dikatakan bahwa era reformasi adalah era ‘kebebasan’. Tidak seperti pada era sebelumnya, era Orde Baru, yang ditandai dengan otoriterisme yang sangat kuat dan dominan sehingga setiap pemegang otoritas setiap sector lehidupan memiliki kekuatan dan dominasi yang luar biasa, maka pada era reformasi, otoriterisme memudar atau bahkan sudah tidak ada lagi. Kondisi ini memungkinkan ‘kebebasan’ tak terbendung lagi.
‘Kebebasan’ diartikan oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk berbuat sesuai dengan keinginan, kepentingan dan ekspektasi sendiri. Dan mereka lupa bahwa orang-orang (pihak) lain juga berhak untuk tidsak terganggu oleh kebebasan itu. Sekedar contoh, dalam kehidupan sehari-hari, kita dapati orang –atas dasar kebebasan yang dimiliki– berbuat seenaknya sendiri tanpa memperhatikan bahwa perbuatannya itu mengganggu kebebasan orang lain: misalnya, kebut-kebutan di jalan raya yang sedang ramai, memutar musik dengan nyaring sewaktu kebanyakan orang sedang istirahat dan sejenisnya.
‘Kebebasan’ semestinya dikembangkan dalam rangka untuk tidak mengganggu kebebasan orang (pihak) lain. Kebebasan itu hendaknya mengimplikasikan adanya tanggung jawab (moral, sosial).
‘Kebebasan’ sering dikaitkan dengan dunia pers atau media massa. Pertelevisian , bagian dari pers, memiliki (atau diberi) kebebasan. Namun, empat teori tentang pers yakni: teori pers otoriter, teori pers liberal, teori pers bermuatan tanggung jawab sosial, dan teori pers totaliter-Soviet mengaplikasikan ‘kebebasan’ secara berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Berdasar pada teori ‘social responsibility’, media massa (pers) baik cetak maupun audiovisual harus mempertimbangkan dua hal, yaitu: (1) ‘the public’s right to know’, dan (2) the public responsibility of the mass media. Hak-hak yang melekat pada masyarakat, antara lain, adalah hak-hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan pendidikan moral (moral teaching) dari media massa. Di sisi lain, media massa mempunyai kewajiban untuk memenuhi ‘public interest’ dalam menyajikan program-programnya. Program-program yang disajikan bukan hanya bersifat informasional tetapi hendaknya dalam kerangka untuk pendidikan moral. Dengan demikian, kalaupun dikatakan bahwa media massa mempunai kebebasan (freedom) untuk berekspresi, tetapi dia memiliki tanggung jawab yang menyertai kebebasan itu. Dia bebas tetapi bertanggung jawab, sehingga kita punya ungkapan ‘pers yang bebas tetapi bertanggung jawab’.
Fungsi pers, antara lain, adalah memberikan informasi tentang berbagai aspek kihidupan (sosial, politik, ekonomi dan sebagainya), memberikan pencerahan kepada publik, melindungi hak-hak individu, dan memberikan hiburan kepada publik. Dalam kerangka ‘social responsibility theory’, fungsi pers tersebut harus bermuatan tanggung jawab. Bentuk-bentuk tanggung jawab itu, antara lain, bersifat sosial, moral dan religius.
Televisi, sebagai salah satu bagian darin pers, antara lain, memprogramkan iklan dan paket hiburan. Iklan adalah salah satu alat yang dapat dimanfaatkan oleh produsen untuk memperkenalkan produk tertentu kepada (calon) pembeli atau pelanggan. Melalui iklan tersebut, produsen atas suatu peroduk berharap untuk dapat menarik perhatian para (calon) pembeli atau pelanggannya, yang pada gilirannya mereka membeli produk yang diiklankan itu. Iklan, sebagai upaya sistematis untuk mempromosikan causa tertentu, turut membentuk dan mentransmisikan perilaku, kepercayaan, dan nilai-nilai dari suatu kelompok masyarakat tertentu kepada kelompok yang lain.
Para produsen atau pemasang iklan seringkali menggunakan slogan yang mengimplikasikan keunggulan produk mereka dari produk yang lain. Lihat saja, misalnya, tiga produk sepeda motor: Suzuki dengan “Inovasi Tiada Henti” (memangnya produsen lain tidak pernah melakukan ivovasi?), Honda dengan “Bagaimanapun Honda Lebih Unggul” (di mana dan apa keunggulannya?), dan Vespa dengan “Lebih Baik Naik Vespa” (daripada jalan kaki?). Di samping slogan, mereka juga memanfaatkan simbol-simbol prestise, kecantikan, kehebatan, kekuatan dan sebagainya; dan tidak jarang mereka lebih menonjolkan daya tarik seks (sex appeal) daripada pengenalan produknya.
Program televisi yang lain adalah program atau paket hiburan (entertainment). Mungkin, program ini merupakan program yang dominan dalam media TV bila dibandingkan dengan program-program lain. Program hiburan di TV dapat diambil dari produksi domestik atau produksi luar negeri. Program hiburan ini mungkin mendapat pujian atau bahkan kritikan dari masyarakat.
Adalah hak produsen untuk membuat iklan dan program hiburan. Namun, masalah pendidikan moral seyogyanya menjadi pertimbangan utama, artinya, tidak semata-mata demi keuntungan ekonomis. ‘Self-Censorship’ bisa dilakukan dengan cara, misalnya, mendesain iklan/program hiburan yang tidak berbau pornografi, tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial, moral, dan agama. Dengan perkataan lain, model pakaian, perilaku dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa seyogyanya tidak ditampilkam, agar pada gilirannya tidak ditiru oleh anak bangsa ini.
Seperti terungkap dalam program ‘Dewan Pers Menjawab’, bahwa lembaga sensor atau otoritas yang menentukan hidup-matinya media massa telah pudar. Tampaknya, dengan dalih menghidupkan seni atau sejenisnya, media TV banyak mengeksploitasi daya tarik seksual wanita dan perilaku kurang bermoral. Sekedar contoh, TVRI menyiarkan secara langsung ‘Dansa Yo Dansa’ di mana penari wanita asing berpakaian sedemikian minimnya sehingga ketika dia menari (maaf) pakaian dalamnya kelihatan. Acara ini, mungkin, telah membikin heboh sehingga MUI mengeluarkan teguran kepada TVRI dan dibahas dalam acara “Dewan Pers Menjawab’ oleh stasiun yang sama. Contoh lain, ada sejumlah iklan untuk sejumlah produk yang menonjolkan daya tarik seksual wanita ketimbang produk yang ditawarkan dan sejumlah iklan yang lain menampilkan perilaku (cara makan, minum) yang tidak patut ditiru oleh anak bangsa, dan banyak lagi iklan yang melangggar etika (saya melihatnya sebagai plagiat yakni meniru iklan yang sudah ada), menjelekkan produk lain, memanfaatkan agama untuk kepentingan bisnis dan sejenisnya.
Dalam kaitan ini, media massa terutama TV hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam kerangka membangun moral anak bangsa. Media massa memiliki kebebasan. Kebebasan bagi media massa adalah hak; penyampaian pesan-pesan moral (moral teaching) adalah kewajibannya. Semua orang yang terlibat dalam dunia media massa, hendaknya melakukan ‘self-censorship’ sebelum produk pers (media massa) disiarkan kepada khalayak. Wallahu a’lam.

Tulisan ini pernah dimuat di SKH Kalimantan Post, 12 Juni 2002

.

Posted in Artikel | Leave a Comment »

Catatan tentang Sinetron Indonesia

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

SISI LAIN DARI SINETRON KITA : ANTARA HIBURAN DAN KEBERMANFAATAN*)
(Tanggapan atas Tulisan Nadzmi Akbar)

Oleh: Fatchul Mu’in

Saudara saya, Nadzmi Akbar, dalam tulisannya yang berjudul “Hati-hati dengan Nuansa Kemewahan Sinetron Televisi” (Kalimantan Post, Kamis, 8 Agustus 2002) menyoal tentang sinetron (kalau saya tidak salah tangkap) dari sisi hiburan yang cenderung memamerkan kemewahan berikut dengan sejumlah efek negatif dari penayangan sinetron tersebut. Saya sangat setuju dengan gagasan saudara saya tersebut. Namun, dalam beberapa hal saya mempunyai pandangan lain, sebagai berikut.
Tanpa penjelasan apapun, semua orang akan selalu mengatakan bahwa karya-karya seni, termasuk di dalamnya sinetron, merupakan karya imaginatif atau fiktif. Dunia seni merupakan dunia rekaan atau hasil karya kreatif pencipta seni, dengan aspek estetisnya cukup dominan. Dari sudut pandang ini, adalah sah bagi pencipta karya seni untuk menghasilkan karya yang sangat fiktif dan sama sekali tidak bersentuhan dengan dunia nyata dan hanya berkutat dalam dunia maya.
Sinetron, seperti halnya novel atau cerita rekaan lainnya, menyuguhkan cerita. Tokoh-tokoh berikut perilaku yang menyertai dan segala aspek pendukung cerita itu merupakan hasil kreasi dari penciptanya. Sebagai karya seni, sinetron dicipta dengan menonjolkan aspek seninya (aspek estetis) dalam upaya untuk memberikan hiburan (entertainment) bagi penikmatnya. Hal ini, memang, sejalan dengan doktrin seni yang pernah berkembang di Eropa, terutama di Perancis, pada akhir abad 19, yakni: “l’art pour l’art” yang dalam bahasa Inggrisnya “art for art’s sake” yang berarti “seni untuk seni”. Para seniman Perancis, pada waktu itu, mengukuhkan pandangan bahwa karya seni menyuguhkan nilai (seni) yang agung ketimbang karya-karya manusia lainnya dan harus dipandang sebagai “dirinya sendiri” sebab ia “mampu berdiri sendiri (self-sufficient) “; ia tidak menghadirkan manfaat atau mengajarkan moral. Tujuan akhir dari karya seni adalah hanya menyuguhkan keindahan, yang pada gilirannya dapat memberikan hiburan kepada penikmatnya (Abrams, l953).
Kemudian, pada perkembangan selanjutnya, pandangan “seni (hanya) untuk seni” banyak mendapat kecaman. Horace, misalnya, mengetengahkan tesis dan kontratesisnya terhadap karya seni. Menurut Horace, bahwa seni harus “menghibur dan bermanfaat” (Wellek & Warren, l977). Karya seni yang “menghibur dan bermanfaat” harus dilihat secara simultan, tidak secara terpisah antara satu dengan yang lainnya. Artinya, bagi seniman, dalam proses penciptaan karya seni antara aspek hiburan dan kebermanfaatan harus dipertimbangkan; dia hendaknya tidak menonjolkan aspek hiburan ketimbang aspek kebermanfaatan, sehingga terjadi keseimbangan antara segi “menghibur dan bermanfaat” pada karya seni yang diciptanya.
Tentang Karya Seni
Bila dilihat dari tiga dari empat teori Universe-nya Abrams (1998), pertama, secara ekspresif karya seni merupakan hasil pengungkapan sang pencipta seni (artist) tentang pengalaman, pikiran, perasaan, dan sejenisnya. Dengan perkatan lain, karya seni merupakan karya kreatif, imaginatif (rekaan) dan dimaksudkan untuk menghadirkan keindahan. Karena karya seni dituntut untuk memberikan hiburan (entertainment), maka keindahan, kesegaran, kemenarikan dan sejenisnya harus menyertai karya seni itu. Karena sifatnya yang kreatif-imaginatif, karya seni menyaran pada dunia rekaan sang penciptanya.
Kedua, secara mimetik dalam proses penciptaan karya seni, seniman tentu saja telah melakukan pengamatan yang seksama terhadap kehidupan manusia dalam dunia nyata dan lalu membuat perenungan terhadap kehidupan itu sebelum menuangkan dalam karya seninya. Seorang karikaturis, misalnya, tentu telah melakukan pengamatan yang seksama dan membuat pertimbangan matang sebelum melakukan kritik melalui karikaturnya. Seorang novelis, misalnya, tentu tidak langsung menulis cerita khayalnya sebelum melakukan hal-hal serupa. Demikian juga, seorang seniman yang membuat sinetron, misalnya, tentu terlebih dahulu melihat atau mengamati fenomena-fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat sebelum dia menciptakan sinetronnya. (Memang, acapkali kita temukan sejumlah sinetron yang menyuguhkan cerita yang sangat fiktif (jauh dari kenyataan kehidupan keseharian), penokohannya terlalu dibuat-buat dan cenderung untuk dimanfaatkan sebagai hiburan oleh penikmatnya).
Ketiga, secara pragmatis selain sebagai sarana hiburan, pesan-pesan moral yang dihadirkan oleh karya seni bisa dimanfaatkan oleh para penikmatnya bahan perenungan. Kalau sinetron, misalnya, dianggap sebagai “model” atau “pola” kehidupan manusia, betatpun khayalnya, kita bisa melihat model-model atau pola-pola kehidupan yang baik-buruk, santun-kasar, bermoral-amoral, menyegarkan-menyebalkan atau sejenisnya (misalnya, dalam persahabatan, hubungan antar anak-anak, hubungan anak terhadap orang tua atau sebaliknya, hubungan murid terhadapguru atau sebaliknya, dan sebagainya). Model-model atau pola-pola kehidupan dalam kategori baik bisa diadopsi dan dikembangkan dalam kita hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; sebaliknya, hal-hal yang tidak baik tentu harus kita tinggalkan. Sebagai model kehidupan, sinetron hampir selalu menawarkan model/pola kehidupan yang baik dikonfrontasikan dengan yang jelek, jahat. Walaupun, pada awalnya tokoh yang baik banyak menghadapi tantangan, masalah, dan sejenisnya dari tokoh yang jahat; pada akhirnya ‘yang baik’ menang, berjaya, dan berbahagia, sedangkan ‘yang jahat’ kalah, tersingkir dan lalu menderita. Aspek pragmatis yang dapat dipetik dari karya seni tersebut adalah antara lain : (a) perbuatan yang baik lambat laun akan membuahkan hasil yang baik pula, (b) perbuatan yang tidak baik (sewenang-wenang, korupsi, manipulasi, hanya mementingkan kepentingan pribadi padahal yang bersangkutan seharusnya memikirkan kepentingan rakyat banyak, serakah, memakan yang bukan haknya, dan sejenisnya) akan berbuah ketidakbaikan, ketidaknyamanan, kegelisahan, stress, penyakit (terkena bala), dan hal-hal yang tidak nyaman lainnya; (c) perbuatan yang baik akan mengalahkan perbuatan yang jahat.
Sebuah Catatan
Sehabis nonton sinetron, terlepas apakah ceritanya yang sangat fiktif, karakterisasinya terlalu dibuat-buat dan sangat jauh dunia nyata, saya senantiasa membutiri pesan-pesan moral yang dicobaapungkan oleh sinetron itu. Tanpa menyebut judul-judul sinetron yang ditayangkan melalui media TV kita, saya tertarik dengan karakterisasi terhadap sejumlah tokoh yang secara kasat mata (dikatakan) tidak mencerminkan karakter manusia dalam dunia nyata, antara lain: anak-anak, siswa/mahasiswa, orang tua, ayah/ibu/anak tiri, guru, dosen, profesor (ilmuwan, intelektual), dokter dan sebagainya.
Sekedar contoh, suatu sinetron yang mengetengahkan tokoh ‘profesor’ yang nota bene sebagai ilmuwan atau intelektual, mungkin dikomentari sebagai ‘sangat melecehkan eksistensi seorang profesor’; atau suatu sinetron yang menghadirkan sosok seorang ‘guru’, mungkin dikomentari sebagai ‘merendahkan martabat guru’; dan seterusnya.
Dalam kaitan ini saya mencobaapungkan sosok ‘profesor’ dan ‘guru’ dalam sinetron kita. Memang seorang profesor adalah sosok yang harus dihormati, dihargai karena derajat keilmuwannya yang tinggi, oleh karena itu dia tidak boleh dilecehkan dengan cara atau melalui media apapun. Namun, perlu diingat bahwa dalam kehidupan nyata kita sering mendengar ketika ada tes ujian masuk perguruaan tinggi ada sejumlah ‘joki’ (pelakunya tentu kaum intelek, setidak-tidaknya orang berilmu cukup tinggi); ketika mahasiswa menyusun skripsi (disinyalir) ‘dibantu’ oleh orang yang berkemampuan menyusun karya ilmiah itu; ketika polisi menangkap pelaku pemalsuan (pengisian ulang) kartu telepon yang memanfaatkan keahliannya untuk melakukan kegiatan melanggar hukum ( dia ini masuk kategori orang berilmu). Mungkin juga dalam segala lini kehidupan banyak orang yang nota bene adalah ilmuwan, melakukan pembelokan dari yang semestinya benar menjadi salah atau sebaliknya. Hal-hal itulah yang mungkin dijadikan dasar oleh pencipta sinetron untuk mengangkat sosok seorang ‘profesor’ yang dikarakterisasikan sebagai sosok yang jahat, yang memanfaatkan ilmu pengetahuannya untuk merusak kehidupan manusia.
Setelah dua kali penayangan suatu sinetron yang antara lain menghadirkan tokoh-tokoh ‘guru’ di suatu ‘sekolah’, ada kawan saya yang kebetulan seorang guru berkomentar miring terhadap ‘guru-guru’ dalam sinetron itu. Komentar-komentarnya, antara lain, adalah bahwa :( a) dalam sinetron itu tidak ada kerjasama atau komunikasi yang baik antar para ‘guru’, (b) perilaku ‘guru’ tidak mencerminkan perilaku guru secara nyata; perilaku ‘guru’ itu aneh; (c) mengatasi masalah satu murid yang sebenarnya masalah kecil seperti halnya mengatasi masalah yang sangat besar. Inti komentar itu adalah bahwa cerita itu sangat khayal (jauh dari kenyataan dalam dunia pendidikan) dan karakterisasi tokoh-tokohnya terlalu dibuat-buat dan berlebihan.
Beranjak dari hal-hal di atas, saya mencoca untuk mengajukan sejumlah pertanyaan bahwa (a) apakah cerita sinetron itu merupakan cerminan dari kondisi persekolahan kita, di mana para guru (kelompok guru) saling bercakaran satu sama lain?; (b) kalau dalam sinetron itu digambarkan seorang ‘guru’ yang keras, militeristik, dominasinya sangat kuat, apakah perilaku ini merupakan refleksi perilaku sejumlah guru atau pendidik kita, sehingga dengan mudahnya memvonis salah anak didik dan lalu mengeluarkannya? ; (c) apakah gaya /perilaku itu tidak mengimplikasikan gaya atau perilaku kelompok kuat terhadap yang lemah, di mana pihak yang lemah selalu pada posisi tertekan, tertindas, terjajah dan sejenisnya?. Jika jawaban terhadap contoh-contoh pertanyaan itu adalah ‘ya’, maka aktivitas cakar-mencakar atau jegal-menjegal dan sejenisnya, pihak yang dominan harus menang atau sejenisnya, telah merambat dari dunia luar pendidikan ke dunia persekolahan kita. Jika jawabannya ‘tidak’, maka (memang) dunia sinetron adalah dunia rekaan, dunia fiktif.
Itulah sinetron, sebuah karya seni, yang diciptakan bisa atas dasar imaginasi penciptanya dan bisa saja atas dasar kenyataan yang ada dalam masyarakat. Sebuah karya seni tentu bisa diinterpretasikan dari sudut pandang yang bermacaam-macam. Harapan kita semua pada para pencipta seni, tidak lain, adalah : “Ciptakanlah karya seni, termasuk sinetron, yang di samping sebagai hiburan bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan moral (moral teaching). Sebab, anda semua merupakan bagian warga bangsa yang harus ikut bertanggung jawab terhadap moralitas seluruh anak bangsa Indonesia ini. Wallahu a’lam.

*) Pernah dimuat di Harian Kalimantan Post, tanggal 15 Agustus 2002

.

Posted in Dunia Seni | Leave a Comment »

Yang Kuat terhadap yang lemah!

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

DOMINASI

Oleh : Fatchul Mu’in

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar atau bahkan menggunakan kata-kata ‘dominasi/ dominan’, ‘mayoritas’, dan minoritas. Kata ‘dominasi’ berasal dari bahasa Inggris ‘domination’ yang berarti penguasaan, memiliki kekuasaan atau pengaruh . Kata sifat dari dominasi adalah dominan. Kelompok yang dominan bisa berimplikasi pada kolompok mayoritas, superioritas, kuat, berpengaruh atau sejenisnya; sedangkan kelompok yang tidak dominan bisa berimplikasi pada minoritas, inferioritas, lemah, tidak berpengaruh atau sejenisnya.
Sekelompok orang bisa melakukan dominasi bila mereka dominan atas kolompok orang lainnya. Dominasi itu akan berarti positif bila pihak yang dominan dalam arti di atas, misalnya, memberikan perlindungan atau pengayoman kepada pihak yang lemah.

Dominasi dalam Pandangan Islam
Dalam syariah Agama Islam digariskan apa yang disebut dengan ibadah. Kata ‘ibadah atau’ibadat adalah kata benda yang berasal dari (kata kerja) bahasa Arab ‘abada-ya’badu yang berarti menyembah atau menghambahan diri kepada Allah SWT. Dalam bahasa Indonesia, kata itu menjadi ibadah, yang berarti pengabdian kepada Tuhan atau kegiatan untuk menunjukkan bakti kepada Tuhan, yang bukan hanya digunakan dalam agama Islam tetapi juga agama-agama lain. Bentuk kata kerja dari ibadah adalah beribadah atau melakukan ibadah. Dalam Islam, ibadah-ibadah yang dilandasai oleh shahadah atau kesaksian, bahwa Tiada Tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, adalah mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa, dan menunaikan haji.
Setiap ibadah dalam Islam, apakah itu shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa, dan menunaikan haji, memiliki dua demensi. Pertama, kegiatan ibadah dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban atau penggilan Allah SWT, dalam rangka hablum minallah. Kedua, ibadah yang dilakukan oleh hamba Allah itu memiliki implikasi sosial. Dimensi kedua ini menyaran pada implikasi hablum minallah terhadap hablum minannas.
Dalam dimensi kewajiban, ibadah shalat (lima waktu), membayar zakat, menjalankan puasa, dan menunaikan haji merupakan ibadah yang wajib hukumnya (fardlu ‘ain); artinya setiap muslim wajib melaksanakan ibadah-ibadah itu, kecuali haji; ibadah haji wajib hukumnya bagi seorang muslim yang mampu untuk menunaikannya.
Dalam ajaran Islam, ibadah shalat merupakan ibadah yang sangat penting. Karena sangat pentingnya shalat, maka shalat dipandang sebagai tiyang agama. Shalat, digariskan sebagai ibadah yang mampu mencegah umat muslim dari perbuatan keji dan munkar, memiliki dimensi sosial, antara lain, mendidik umat manusia untuk berlaku demokratis. Sewaktu melaksanakan ibadah shalat berjamaah di mushalla atau masjid, antar kaum muslimin tidak ada perbedaan; tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, bawahan dan atasan, kaum elit dan rakyat biasa dan sebagainya. Seseorang yang paling awal datang ke mushalla atau masjid untuk shalat berjamaah, dia memiliki hak untuk menempatkan diri pada barisan terdepan. Implikasi sosial lebih lanjut bisa dilihat bila seorang muslim kembali ke tengah-tengah masyarakat, dia akan mendahulukan atau memperhatikan hak orang lain ketimbang hak yang dimilikinya. Ini berarti bahwa dia tidak akan merasa menang sendiri; dia tidak akan merasa pintar sendiri; dia tidak akan merasa benar sendiri, dia rame ing gawe sepi ing pamrih (tidak melakukan korupsi dan manipulasi, karena dua perbuatan ini mengarah kepada pengambilan sesuatu yang bukan menjadi haknya), dan sebagainya.
Demikian pula, ibadah puasa juga mendidik kaum muslimin untuk tidak berpurba sangka (prejudice), tidak melakukan pembedaan (discrimination), dan sejenisnya terhadap sesama umat manusia. Hal ini didasarkan pada salah satu unsur puasa adalah menahan lapar dan dahaga. Perasaan lapar dan dahaga merupakan masalah keseharian yang dihadapi oleh orang-orang miskin, namun bukan menjadi masalah bagi orang-orang berada. Pada tataran tertentu, seseorang yang berasal dari kelompok orang berada akan dapat merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudaranya yang berada di bawah garis kemiskinan, yaitu perasaan lapar dan dahaga. Hal ini, sebenarnya, mengajarkan pada umat manusia untuk tidak berpurbasangka, melakukan diskriminasi atau pembedaan terhadap sesama umat.
Implikasi sosial yang dipancarkan oleh ibadah zakat bisa timbul dari hikmah ibadah puasa. Seperti diketehui dan dirasakan bahwa setiap orang yang berpuasa pasti mengalami rasa lapar dan dahaga. Dengan mengalami sendiri bagaimana rasanya lapar dan dahaga sewaktu berpuasa itu, maka orang-orang, katakanlah, dari kalangan kaya terlatih untuk merasakan derita lapar dan dahaga sebagaimana yang dialami oleh golongan fakir-miskin dalam hidup keseharian mereka. Ajaran ini diharapkan dapat menimbulkan rasa belas kasihan dan sifat penyantun si kaya terhadap si miskin. Pada waktu-waktu selepas puasa, diharapkan bahwa si kaya atas kemauannya sendiri akan selalu mengulurkan tangan, memberikan pertolongan dan bantuan baik secara material maupun non-material. Bantuan-bantuan itu bisa berupa infag, sedekah dan zakat (materi) dan nasihat, dorongan moril dan sejenisnya (non-materi). Dalam kehidupan bernegara, ajaran ini menggariskan kepada para pemegang kekuasaan untuk mengarahkan segala kebijakan (ekonomi, politik, dan sosial budaya, dan sebagainya) demi kepentingan orang banyak, khususnya orang miskin, wong cilik bukan demi kepentingan untuk mencari popularitas dalam rangka mempertahankan kekuasaan mereka.
Implikasi sosial yang terpancar dalam ibadah haji, antara lain, adalah terciptanya persaudaraan sesama umat Islam dari seluruh pelosok dunia dan sekaligus merupakan syiar Islam yang luar biasa. Setiap musim haji tiba, sejumlah besar umat Islam yang berasal dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji. Momen ibadah haji ini bisa dimanfaatkan sebagai syiar Islam dan sekaligus sebagai sarana untuk menjalin persaudaraan sesama muslim sedunia. Usai menunaikan ibadah haji, seorang muslim dapat memanfaatkan momen ibadah yang telah dilaksanakan itu sebagai titik tolak untuk mengembangkan tali persaudaraannya dengan sesama umat muslim, dengan umat sebangsa di tanah airnya secara lebih baik.
Ibadah haji, sebagaimana dinyatakan oleh Ustadz Fauzan Abidin merupakan ibadah yang dimaksudkan untuk mensucikan diri dari: kotoran lahiriah, kotoran bathiniah, kotoran pikiran dan kotoran sosial. (Radar Banjarmasin, 31 Januari). Seorang muslim yang telah menunaikan ibadah haji berarti yang bersangkutan telah memenuhi lima rukun Islam. Dia adalah seorang muslim yang telah tersucikan dari segala kotoran sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz tersebut.
Bila ibadah dalam kerangka hablum minallah memiliki implikasi sosial (hablum minnas) yang positif, dan bila nilai-nilai baik yang terkandung di dalamnya terpateri secara kukuh dan terpadu dalam diri seorang muslim dan secara terus menerus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka Insya Allah berarti dia adalah mukmin, muslim dan sekaligus muhsin.
Dalam ajaran Islam, hubungan antar manusia (hablum minannas) yang terbimbing melalui ibadah (hablum minallah) telah diatur secara sangat rapi. Dalam kerangka hubungan antar manusia, ajaran Islam menggariskan pola persaudaraan sesama muslim ( ukhuwah al- Islamiyah atas dasar al muslimu akhul muslim), persaudaraan sesama warga bangsa (ukhuwah al- wathaniyah), dan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah al-basyariyah). Dalam hal ini, para mukminin, muslimin dan muhsinin yang telah menunaikan lima rukun Islam (bukan hanya rukun Islam ke lima) menjadi harapan kita semua untuk menjadi pelopor dalam mengemban ajaran Allah SWT, bahwa: “Islam adalah rahmat bagi sekalian alam”, yang di samping dengan tetap menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT, secara sosial mereka akan senantiasa, antara lain, menjaga kelestarian, keselarasan, keharmonisan di muka bumi ini.
Dominasi dalam arti positif , misalnya, dapat kita lihat dalam ajaran Islam di mana hubungan antar manusia (hablum minannas) telah diatur sedemikian rapinya sehingga dominasi pihak yang mayoritas, kuat, kaya, berpengaruh atau sejenisnya harus diupayakan menjadi hal yang positif dan diridhai oleh Allah S.W.T. Dalam pandangan Islam, orang atau kelompok orang yang dominan, kuat, kaya, atau berpengaruh bisa saja melakukan dominasi tetapi harus dalam kerangka untuk melindungi atau mengayomi pihak lain yang lemah. Orang kaya yang secara ekonomi dominan harus melindungi atau mengayomi pihak yang miskin dengan cara memberikan sedekah, santunan, zakat, pekerjaan atau sejenisnya. Dalam dunia kerja hubungan antara majikan dan buruh dalam ajaran Islam tidak berimplikasi pada dominasi majikan terhadap buruh, seperti yang diisyaratkan oleh sistem kelas model kapitalisme.
Seperti diuraikan di atas, ajaran Islam menggariskan pola persaudaraan sesama muslim, persaudaraan sesama warga bangsa, dan persaudaraan sesama manusia. Dengan demikian jikalau kaum muslimin menjadi kekuatan yang dominan maka tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan penindasan, penekanan, intimidasi, perampasan hak atau sejenisnya terhadap kelompok lain yang lemah atau minoritas. Sebab, ajaran Islam menunjukkan bahwa semua umat manusia di bumi ini, tanpa memandang rasa, suku dan agama, adalah saudara.
Dalam pandangan Islam, jikalau terjadi dominasi yang mengarah pada penindasan, intimidasi, pemaksaan, perampasan hak dan sejenisnya, berarti di sana terjadi pula pengingkaran terhadap ajaran Islam bahwa : “Islam adalah rahmat bagi sekalian alam”, dan terhadap hakikat manusia sebagai Allah S.W.T, yang antara lain untuk menjaga kelestarian, keselarasan, keharmonisan di muka bumi ini.

Dominasi di Amerika
Dalam suatu negara di mana masyarakatnya heterogin atau beragam apakah dalam hal etnis, ras, agama, kebudayaan atau dalam hal-hal lainnya, mau tidak tidak mau, pasti menghadapi sejumlah persoalan akibat dari keberagaman itu. Amerika Serikat, suatu negara besar, misalnya, yang berlatar belakang keberagaman ras (ada tiga ras besar di sana: putih, merah, dan hitam), etnis, agama (aliran agama), dan kebudayaan secara historis terlihat tersibukkan oleh persoalan akibat dari keberagam itu. Warga negara ras kulit putih memegang dominasi di sana.
Dominasi bisa berimplikasi negatif bila pihak yang dominan melakukan penindasan, penekanan, perampasan hak atau sejenisnya terhadap pihak yang lemah atau minor. Banyak contoh dominasi semacam ini muncul ke permukaan. Secara historis, misalnya, sebagian besar orang-orang Amerika kulit hitam adalah bekas budak. Ketika mereka menjadi orang-orang bebas (freedmen), mereka dipandang sebagai bermartabat rendah (inferior) dan tidak layak untuk diposisikan sederajat dengan orang-orang kulit putih. Orang-orang kulit putih memandang diri mereka sebagai superior dan orang-orang kulit hitam sebagai inferior.
Di Amerika pernah terjadi atau muncul dominasi kelompok orang Amerika kulit putih terhadap kelompok orang Amerika kulit hitam, yang berwujud purbasangka (prejudice), diskriminasi (discrimination), dan pemisahan (segregation), pencabutan hak pilih (disfranchisement), intimidasi (intimidation), hukuman mati tanpa proses hukum (lynching) dan tindak kekerasan lainnya. Dominasi kelompok orang Amerika kulit putih merupakan upaya untuk mempertahankan superioritas mereka dan inferioritas kelompok orang Amerika kulit hitam.
Di bawah dominasi itu, orang-orang Amerika kulit hitam menjadi orang-orang yang tertindas (the oppressed people) dan diperlakukan secara tidak tidak adil; mereka dianggap rendah martabatnya, dan dalam segala aspek kehidupan mereka berhadapan dengan diskriminasi atau pembedaan, serta sering terjadi mereka dipisahtempatkan ke pemukiman khusus untuk orang-orang kulit hitam (ghetto). Dengan dominasi itu pula, mereka menghadapi banyak masalah atau kesulitan dalam dunia pendidikan, pekerjaan, hukum/pelaksanaan hukum, partisipasi politik, dan dalam banyak aspek kehidupan sosial-budaya lainnya.
Untuk mendobrak dominasi kulit putih itu amatlah berat bagi orang-orang Amerika kulit hitam. Sebab, pihak kulit putih dengan berbagai cara berupaya agar pihak kulit hitam tetap berada pada posisi inferioritas sehingga segala upaya untuk memperoleh persamaan derajat yang dilakukan oleh pihak kulit hitam ditepis habis-habisan, kalau perlu dengan kekerasan.
Sebetulnya, dominasi orang kulit terhadap orang kulit hitam seperti terurai di atas merupakan bentuk pengingkaran terhadap harapan para pendiri negara Amerika Serikat sebagaimana tersurat dalam ‘Declaration of Independence’ (Deklarasi Kemerdekaan) negera itu, yaitu bahwa ‘all men are created equal’ ( semua manusia diciptakan sederajat atau sama).

Dominasi Mayoritas terhadap Minoritas
Seperti halnya masyarakat Amerika, masyarakat Indonesia pun juga dikenal sebagai masyarakat yang mejemuk, beragam atau heterogin. Kita hidup bersama dalam keberagaman. Keberagaman itu bisa terlihat dari keberagaman etnis, kebudayaan, agama, dan lain-lain.
Dalam masyarakat yang beragam (pluralistik) sering terjadi kelompok tertentu merasa lebih tinggi dari kelompok yang lain. Kelompok-kelompok yang sering memperlihatkan dikotomi, misalnya: kelompok mayoritas-minoritas, kelompok kuat-lemah, kelompok kaya-miskin, dan sebagainya. Dalam kondisi semacam ini dominasi yang negatif sifatnya mungkin saja terjadi.
Bahaya dominasi negatif yang lain bisa saja muncul bila dominasi itu didasarkan pada aspek suara mayoritas. Suara mayoritas belum tentu memiliki implikasi pada kebenaran. Sekedar contoh, keputusan sesaat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menangkap pencuri sepeda motor di mana mayoritas atau bahkan seluruh orang yang ada di tempat kejadian itu menghendaki agar si pencuri itu dibunuh dan dibakar. Tindakan brutal dan keji yang mirip dengan lynching (hukuman mati secara kejam tanpa proses hukum/pengadilan di Amerika, akhir abad 19 sampai menjelang pertengahan abad 20) ini jelas tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum. Massa dalam situasi dan kondisi apapun tidak diperbolehkan ‘main hakim’ sendiri walaupun mayoritas dari mereka mendukungnya.
Berbicara tentang mayoritas dan minoritas, tidak ada salahnya kita melihat kembali sebuah kisah pewayangan. Konon, Negeri Alengka Diraja yang diperintah oleh Rahwana, raja yang angkara murka. Dia ingin memperistri Dewi Shinta yang telah diperistri Shri Rama. Singkat cerita, Shri Rama dibantu oleh pasukan kera berencana menyerang Alengka. Sidang dalam rangka untuk membahas rencana menghadapi serangan dari bala tentara Shri Rama pun digelar. Ketika sidang itu berlangsung, ada satu orang yang adik kandung sang raja, Bambang Wibisana, menolak aksi penyerbuan terhadap pasukan Shri Rama dan meminta sang raja untuk mengembalikan Dewi Shinta kepada suaminya secara damai. Sebab, dia tahu bahwa tindakan sang raja adalah tidak benar, tidak bermoral, dan melanggar hukum. Alkisah, dia melakukan ‘walk-out’, meninggalkan sidang dan lalu bergabung dengan kelompok pengemban nilai-nilai kebenaran.
Pesan moral dari dua peristiwa di atas mengisyaratkan bahwa suara mayoritas bisa dimanfaatkan untuk pembenaran hal yang bathil, inkonstitusional dan sejenisnya oleh kelompok yang dominan (mayoritas). Bambang Wibisana yang minoritas merupakan cermin kebenaran. Rahwana yang didukung oleh suara mayoritas adalah cermin kezaliman/kebathilan. Kebenaran yang terpancar dari diri si Bambang Wibasana tidak diindahkan oleh yang mayoritas. Suara mayoritas ala Negeri Alengka diselimuti oleh keangkaramurkaan dan keserakahan.
Dalam situasi Indonesia, jikalau kelompok tertentu mampu melakukan dominasi dan lalu mewujudkannya dalam bentuk penindasan, intimidasi, perampasan hak, akal-akalan, kolusi-korupsi-nepotisme, purbangsangka (prejudice), diskriminasi, pemisahan (segregation ), pengusiran dan sejenisnya merupakan perwujudan pengingkaran kita terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber hukum dari segala sumber hukum.
Untuk direnungkan
Dengan demikian, alangkah indahnya, alangkah bijaksananya kalau kita berpikir, berbicara dan bertindak dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan atas dasar suara mayoritas yang diyakini terdapat celah-celah ketidakbenaran, ketidakadilan, inkonstitusional dan sejenisnya dan diyakini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu demi kepentingan pribadi, kelompok , atau sejenisnya yang sifatnya sesaat, tetapi atas dasar kebenaran, keadilan dan keterpihakan pada rakyat banyak, yang bisa diterima oleh semua pihak dan diradhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa serta dalam kerangka untuk membangun bangsa dan negara. Bila kita berada dalam lingkaran mayoritas dan tahu keangkaramurkaan dan ketidakadilan ada di dalamnya, hendaknya kita amalkan ajaran : “Katakan yang benar itu benar walau anda merasa pahit ketika mengatakannya”. Mari kita tegakkan kebenaran dan keadilan pada segala lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Walaupun dalam kondisi bangsa yang majemuk (pluralistik), semangat Bhineka Tuggal Ika’ kita jangan sampai pudar. Wallahu A’lam.

Banjarmasin, Januari 2003

Posted in Kemajemukan | Comments Off

Catatan tentang Pornografi dan Pornoaksi

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

BUKAN HANYA BURUAN CIUM GUE (BCG)
(Catatan Tambahan untuk Dwi Atmono)
Oleh: Fatchul Mu’in
Karya atau kreasi seni, seperti: Dansa Yo Dansa, Goyang Ngebor Inul dan Goyang Patah Anisa Bahar, dan terakhir film Human Cium Cue menuai protes dari sejumlah kalangan. Sebenarnya masih banyak lagi karya-karya seni (baca: sinetron) yang perlu mendapat perhatian. Saya setuju bila dikatakan bahwa sejumlah sinetron: Cinta SMU, ABC, Cinta Memang Gila, Inikah Rasanya, dan Kisah Kasih di Sekolah merupakan sinetron-sinetron yang bermasalah, bahkan menurut saya, kurang (boleh dikatakan “tidak”) mengajarkan nilai-nilai moral yang kelakdapat dipedomani oleh kita, remaja kita dan masyarakat kita. Dalam dunia nyata, guru senantiasa mencegah anak didiknya untuk melakukan perbuatan yang baik atau bermoral; namun, dalam sejumlah sinetron, guru diberi peran minor atau sejenis peran asesoris belaka. Ini pelecehan terhadap profesi guru.
Bahkan, Kisah Sedih di Hari Minggu dan Bawang Merah-Bawang Putih mengede-pankan ketidakberdayaan kaum lelaki yang notabene sebagai kepala keluarga. Dalam dua sinetron yang disebutkan terakhir ini mengarah kepada karakterisasi (penghadiran karakter) yang berlebihan. Dalam dunia nyata, sifat galak, benci, kuat-lemah atau sejenisnya —memang benar adanya. Namun,-bila hal-hal itu dihadirkan dengan tokoh dalam cerita secara berlebihan, maka cerita itu justru tidak memberikan moral teaching yang baik.
Saya menjadi terheran-heran mengapa para produser selalu saja mcmproduksi sarana hiburan yang dibalut dengan sex appeal yang berlebihan. Nah, setelah masyarakat ramai-ramai memprotesnya, mereka tidak serta merta melakukan koreksi diri dan bahkan mencari pembenaran atas dasar sudut pandangnya sendiri. Tampaknya, mereka tidak menjadikan keberatan, kritik dan bahkan protes dari masyarakat sebagai pelajaran berharga untuk memproduksi sarana hiburan (sinetron/film) yang lebih santun, bermartabat dan bermoral.
Karya Seni yang Ideal
Memang, karya seni, khususnya sinetron atau film, seperti halnya novel atau cerita rekaan lainnya, menyuguhkan cerita. Tokoh-tokoh berikut perilaku yang menyertai dan segala aspek pendukung cerita itu merupakan hasil kreasi dari penciptanya. Sebagai karya seni, sinetron diciptakan dengan menonjolkan aspek seninya (aspek estetis) dalam upaya untuk memberikan hiburan (entertainment) bagi penikmatnya. Hal ini, memang, sejalan dengan doktrin seni yang pernah berkembang di Eropa, terutama di Perancis, pada akhir abad 19, yakni: “I’art pour l’art” yang dalam bahasa Inggrisnya “art for art’s sake” yang berarti “seni untuk seni”.
Para seniman Perancis, pada waktu itu, mengukuhkan pandangan bahwa karya seni menyuguhkan nilai (seni) yang agung ketimbang karya-karya manusia lainnya dan harus dipandang sebagai “dirinya sendiri” sebab ia “mampu berdiri sendiri (self-suffi¬cient) “; ia tidak menghadirkan manfaat atau mengajarkan moral. Tujuan akhir dari karya seni adalah hanya menyuguhkan keindahan, yang pada gilirannya dapat memberikan hiburan kepada penikmatnya (Ahrums, I977).
Kemudian, pada pcrkembangan sclunjulnyu, pandangan “seni (hanya) unluk seni” banyak mendapat kecaman. Horace, misalnya, mengetengahkan tesis dan kontratesisnya terhadap karya seni. Menurut Horace, bahwa seni harus “menghibur dan bermanfaat” (Wellek & Warren, 1977). Karya seni yang “menghibur dan bermanfaat” harus dilihat secara simultan, tidak secara terpisah antara satu dengan yang lainnya. Artinya, bagi seniman, dalam proses penciptaan karya seni antara aspek hiburan dan kebermanfaatan harus dipertimbangkan; dia hendaknya tidak menonjolkan aspek hiburan ketimbang aspek kebermanfaatan, sehingga terjadi keseimbangan antara segi “menghibur dan berman¬faat” pada karya seni yang diciptanya.
Produser hendaknya mempertimbangkan bahwa publik atau masyarakal mempunyai hak dan produsen mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi hak masyarakat tersebut. Hak-hak yang melckat pada masyarakat, antara lain, adalah hak-hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan pendidikan moral (moral teaching) dari produser melalui karya seni yang dihasilkan. Di sisi lain, produser mempunyai kewajiban untuk memenuhi ‘public interest’ dalam menyajikan program-programnya. Program-program yang disajikan bukan hanya-bersifat informasional dan business-oriented tetapi hendaknya dalam kerangka untuk pendidikan moral. Dengan demikian, kalaupun dikatakan bahwa produser mempunai kebebasan (freedom) untuk berekspresi, tetapi dia memiliki tanggung jawab moral yang menyertai kebebasan itu.
Tidak Self-Cencorship
Produser sinetron film atau pengelola televisi, misalnya, memiliki hak unluk membuat program hiburan. Namun, masalah pendidikan moral seyogyanya menjadi pertimbangan utama, artinya, tidak semata-mata demi keuntungan ekonomis. ‘Self-Censorship’ bisa dilakukan dengan cara, misalnya, mendesain dan menayangkan iklan/program hiburan yang tidak berbau pornografi, tidak bertentangan dengan nilai-nilai sosial, moral, dan agama, sebelum hasil karya disensor oleh lembaga sen sor atau diprotes oleh masyarakat luas.
Dengan perkataan lain, model pakaian, perilaku dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa seyogyanya tidak ditampilkam, karena hal itu akan memiliki dampak tak baik bagi moralitas anak bangsa.
Tampaknya, self-censorship tidak dilakukan oleh sejumlah produser (pengelola) acara TV atau produser film-sinetron. Buktinya, antara lain: (1) pada awaltahun 1980-an, sejumlah film layar lebar yang dibintangi oleh tiga sekawan (Dono, Kasino dan Indro) yang banyak memamerkan daya tarik seksual diperuntukkan kepada mereka yang berumur 17 tahun ke atas Jewat gedung bioskop; kini ditayangkan secara berulang-ulang dan dapat ditonton lewat layar kaca (TV) oleh masyarakat segala umur, (2) setelah goyang ngebomya Inul diprotes di mana-mana, sejumlah Stasiun TV, termasuk TVRI Kalimantan.Selatan, menyiarkan secara
langsung acara musik di mana performance (pakaian dan goyangnya) artis-artisnya kurang lebih atau bahkan melebihi Inul, (3) sejumiah judul sinetron menjadi bahan pembicaraan sejumlah orang tua karena akan berdampak tak baik bagi putra-putri mereka dan bahan penulisan artikel bagi sejumiah pengamat, (4) presenter/perabawa acara wanita di TV, artis-artis wanita AFI dan lain-lain “didesain” dengan pakaian yang begitu minim (kain) dan ketat seolah penonton/pemirsa bisa melihat bentuk tubuh aslinya “hanya” demi daya tarik, dan (5) film BCG membuat gelisah seorang ustadz kondang, Aa Gym, yang kemudian menyeru agar film porno itu ditarik dari peredaran; tampaknya hasil karya produser bisa saja “lolos” dari Lembaga Sensor Film, namun ia belum tentu “lulus” bila “diuji” oleh Aa Gym yang didukung oleh khalayak.
Untuk itu, kepekaan lembaga “penjaga” moralitas bangsa, seperti Majelis Ulama Indonesia (dari pusat sampai daerah arau sebaliknya dari daerah sampai pusat) sangatlah diperlukan. Orang-orang yang tergabung dalam lembaga itu hendaknya secara cepat menangani atau menanggapi fenemona sosial, khususnya yang menyangkut moralitas. Mereka hendaknya tidak menunggu adanya keberatan atau protes dari masyarakat seperti yang terjadi selama ini. MUI Kabupaten/Kota dan Propinsi, semestinya, tidak perlu menunggu petunjuk dan instruksi dari MUI Pusat dalam merespon hal-hal yang dipandang akan merusak moralitas anak bangsa.***
Tulisan ini pernah dimuat di SKH Radar Banjarmasin, 21 September 2004

Posted in Dunia Seni | Leave a Comment »

Guruku?

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

GURU KUSAYANG, GURU KAU NISTAKAN?
Oleh Fatchul Mu’in*)

Bagi saya, seorang guru adalah orang orang yang mengajarkan ilmu yang bermanfaat bagi hidup dan kehidupan saya. Kedua orang tua, tentu, guru saya yang pertama dan utama. Berikutnya adalah guru-guru di sekolah, ustadz di madrasah, dan da’i atau penceramah di majelis taklim. Disusul oleh kakak-kakak dan kawan-kawan saya. Setelah menikah, kedua mertua dan pasangan saya menjadi guru-guru saya. Para penulis buku, karya sastra, artikel dan lain-lain serta wartawan, saya akui sebagai guru-guru saya. Bahkan, sejumlah mahasiswa yang menemukan sesuatu dalam skripsi mereka, saya akui sebagai “guru”. Kenapa begitu? Ya, karena mereka semua pernah memberikan ilmu yang tiada terkira manfaatnya bagi saya, yang tentu saja dengan teknik dan metode yang satu sama lain tak sama. Untuk itu, mereka hendaknya dihormati dan disayangi.

Tak wajib beli?
Jual beli buku pelajaran sebenarnya telah berlangsung lama. Selaku wali murid selama 8 tahun saya membeli buku-buku pelajaran lewat guru-guru anak saya. Pembayarannya bisa dicicil atau setidak-tidaknya bisa ditunda atau ngutang. Kata anak saya, bapak-ibu guru tidak mewajibkan untuk membeli buku di sekolah. Kalau mau beli sendiri di toko buku, beliau mempersilakan. Ketidakharusan membeli buku lewat guru/sekolah ini sebetulnya telah ditegaskan oleh salah satu kepala SMA di Banjarmasin, yang dilansir oleh salah satu koran di kota ini.
Bagi saya, buku-buku itu sangat penting. Bila si anak telah memiliki buku-buku pelajaran yang disarankan bapak-ibu guru, baik guru maupun murid akan lebih mudah dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Tanpa buku-buku pelajaran sebagai pegangan guru dan murid, maka kita akan kembali ke pola “catat buku sampai (h)abis” seperti yang pernah saya alami pada era 1970-an sampai dengan 1980-an. Sekedar contoh, selama lebih kurang 6 tahun saya menjadi tukang catat di papan tulis. Karena saya ingin juga punya catatan, maka saya harus mencatat lagi di rumah.

Sudah terlanjur, maklumilah!
Seperti saya, kawan saya yang kebetulan guru memandang buku-buku pegangan sebagai piranti kegiatan belajar mengajar yang sangat penting. Tanpa buku-buku itu, ia akan menghadapi kesulitan dalam KBM. Kan ada buku paket milik sekolah? Betul, memang ada buku paket itu, tapi apakah semua sekolah mempunyai buku paket dalam jumlah yang cukup? Bila jumlah buku paket itu cukup, sebenarnya kepemilikan buku-buku pendukung dan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) –sebagaimana dihebohkan itu- dimaksudkan untuk menambah bahan bacaan mendampingi buku yang ada. Konon, buku pendukung yang dijualbelikan itu lebih mudah dipahami, khususnya oleh para siswa.
Memang sebuah peraturan yang melarang bisnis buku di sekolah haruslah dipatuhi. Namun, menurut kawan saya tadi, peraturan itu belum terbaca oleh guru. Dia tahu jual beli buku itu dilarang, hanya lewat koran. Guru terlanjur menyediakan dan mendistribusikan buku-buku kepada para muridnya beberapa hari sebelum peraturan Mendiknas diketahui oleh para guru. Menurut ia, tidak ada kesengajaan guru maupun sekolah untuk melanggar, mencueki, meremehkan atau sejenisnya terhadap Permendiknas tersebut. Hendaknya, hal ini dimaklumi.
Tampaknya, komentar-komentar tentang jual beli buku di sekolah yang cenderung memojokkan guru, tidak sepenuhnya didasarkan pada kenyataan di lapangan. Lalu dasarnya apa? Laporan dari wali murid? Laporan dari wali murid boleh dijadikan pijakan untuk memberikan komentar terhadap jual beli buku di sekolah. Ya, boleh-boleh saja “keluhan” masyarakat disuarakan, namun hendaknya guru/sekolah tidak dipojokkan secara berlebihan.
Menanggapi komentar anggota DPRD Kota Banjarmasin (Radar Banjarmasin, 11 Agustus 2005, hal. 8), bahwa siswa yang telah terlanjur menerima buku-buku, disarankan agar tidak membayar. Saran ini tidak fair, tidak cantik, tidak pada tempatnya dan sekaligus tidak mendidik. Hal ini bisa menistakan eksistensi dan fungsi bapak-ibu guru sebagai pendidik generasi muda kita. Relakah kita bila bapak-ibu guru kita menjadi nista di hadapan masyarakat (baca: wali siswa dan siswa)?. Kalau siswa yang bersangkutan tidak jadi membeli buku lewat gurunya, sebaiknya dia mengembalikannya. Bagaimana hukumnya, buku diambil tapi tidak dibayar? Haram atau halalkah bila kita memanfaatkannya?

Guru tak sepenuhnya salah?
Saya kurang setuju bila dikatakan bisnis buku di sekolah sebagai bisnis konspiratif atau bisnis terselubung yang dilakukan oleh penerbit dan guru/sekolah. Baik bisnis konspiratif (kongkalikong) maupun bisnis terselebung (secara sembunyi-sumbunyi) menyiratkan makna yang negatif. Saya tidak mampu melihat konspirasi atau keterselubungan dalam bisnis buku di sekolah itu. Saya kira, istilah cukup tepat untuk menyebut hubungan antara penerbit/pebisnis buku dan guru/sekolah adalah hubungan koordinatif atau partnership.
Kalau bisnis buku di sekolah dianggap sebagai hal yang salah, maka kesalahan itu hendaknya tidak dialamatkan kepada guru/sekolah saja. Penerbit atau pebisnis buku yang mengarahkan placement-nya di sekolah (bukan di toko buku) dan menjadikan personal selling sebagai strategi pemasarannya, tentu mempunyai andil “kesalahan” dalam bisnis buku di sekolah. Sudahkah pihak berwenang memberikan imbauan kepadanya untuk tidak berbisnis buku secara langsung ke sekolah?. Menurut saya, akan lebih fair jika imbauan atau bahkan pelarangan juga dialamatkan kepadanya. Karena, sebagai sesama warga Negara, baik guru maupun pebisnis buku memiliki hak yang sama. Bila guru dilarang untuk menyalurkan buku, pebisnis buku hendaknya diperlukan sama.

Beban guru itu berat?
Guru sudah menanggung beban moral yang cukup berat. Misalnya, siswa gagal Ujian Nasional, guru terkena sorot; antar siswa terlibat perkelaian, guru harus ikut bertanggung jawab, dan sebagainya. Sekarang ditambah lagi dengan dugaan bisnis buku secara kongkalikong atau terselubung. Akibat dugaan ini, guru harus menanggung rasa kada nyaman ketika ia ada di lingkungan masyarakatnya. Sekedar informasi, sejumlah guru di sekolah tertentu tidak menangani lagi pendistribusian buku-buku pelajaran yang terlanjur didrop oleh pebisnis buku. Let us stop underestimating our teachers! Bagaimana menurut anda?

Tulisan ini pernah dimuat di SKH Radar Banjarmasin, 13 Agustus 2005

Posted in Dunia Pendidikan | 1 Comment »

Sastra dan Moralitas

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

ASPEK MORALITAS KARYA SASTRA
Oleh: Fatchul Mu’in*)
Pada hakikatnya, nilai-nilai moral atau nilai baik-buruk, positif-negatif, pantas-tak pantas dan sejenisnya adalah bersumber dari ajaran agama. Prinsip ajaran agama adalah untuk mengatur kehidupan manusia. Jenis ajaran moral dapat mencakup masalah, yang boleh dikatakan tak terbatas. Ia dapat mencakup seluruh persoalan kehidupan, seluruh persoalan yang menyangkut harkat dan martabat manusia. Secara garis besar persoalan kehidupan manusia itu dapat dibedakan ke dalam persoalan : (a) persoalan manusia dengan dirinya sendiri, (b) hubungan manusia dengan manusia lain dalam lingkup sosial termasuk dalam hubungannya dengan lingkungan alam, dan (c) hubungan manusia dengan Tuhannya (Nurgiyantoro, l998:323). (Pembedaan persoalan kehidupan manusia itu hanya untuk memudahkan pemahaman. Sebab, persoalan hidup/kehidupan manusia tak bisa lepas dari persoalan hubungan antar manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan).
Secara umum moral mengacu pada ajaran baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya; akhlak, budi pekerti, susila (Kamus Umum Bahasa Indonesia, l982). Istilah “bermoral” bagi seseorang yang kita rujuk berarti bahwa yang bersangkutan memiliki pertimbangan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, positif dan negatif. Namun demikian, pengertian baik dan buruk, dan sejenisnya kadang-kadang bersifat relatif. Artinya, suatu perbuatan, sikap, atau hal yang dipandang baik oleh orang atau sekelompok orang atau bangsa yang satu, belum tentu baik bagi pihak yang lain. Biasanya, pandangan baik dan buruk itu dipengaruhi oleh pandangan hidup kelompok etnis, suku atau bangsanya.
Moral dalam karya sastra biasanya mencerminkan pandangan hidup pengarang yang bersangkutan, pandangannya tentang nilai-nilai kebenaran, dan hal itulah yang ingin disampaikannya kepada pembaca. Sebuah karya sastra ditulis oleh pengarang, antara lain, untuk menawarkan model kehidupan yang diidealkannya. Karya sastra mengandung penerapan moral dalam sikap dan tingkah laku para tokoh sesuai dengan pandangan tentang moral. Melalui cerita, sikap dan tingkah laku tokoh-tokoh itulah pembaca diharapkan dapat mengambil hikmah dari pesan-pesan morean yang disampaikan atau diamanatkan.
Jika ‘kehidupan’ seperti tercermin dalam karya sastra dipandang sebagai ‘model’ kehidupan manusia, maka ‘model’ kehidupan itu dapat diadopsi dan dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari dan yang buruk atau tidak terpuji tentu harus ditinggalkan oleh pembaca atau penikmat karya sastra. Jika nilai-nilai moral seperti tercermin dalam karya sastra dipahami, dihayati, dan lalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak tertutup kemungkinan kita bisa mengembangkan sikap mental yang positif, kuat, tangguh dan sejenisnya sehingga kita mampu bersikap, berpikir, dan berperilaku positif yang tidak hanya menguntungkan diri kita sendiri tetapi juga menguntungkan pihak-pihak lainnya.
Kalau novel, bisa juga sinetron, misalnya, dianggap sebagai “model” atau “pola” kehidupan manusia, betapapun khayalnya, kita bisa melihat model-model atau pola-pola kehidupan yang baik-buruk, santun-kasar, bermoral-amoral, menyegarkan-menyebalkan atau sejenisnya (misalnya, dalam persahabatan, hubungan antar anak-anak, hubungan anak dengan orang tua atau sebaliknya, hubungan guru dengan murid atau sebaliknya, hubungan dosen terhadap mahasiswa atau sebaliknya, hubungan pemimpin dengan anak buahnya atau sebaliknya, dan sebagainya). Model-model atau pola-pola kehidupan dalam kategori baik bisa diadopsi dan dikembangkan dalam kita hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; sebaliknya, hal-hal yang tidak baik tentu harus kita tinggalkan.
Sebagai model kehidupan, novel hampir selalu menawarkan model/pola kehidupan yang baik dikonfrontasikan dengan yang jelek, jahat. Walaupun, pada awalnya tokoh yang baik banyak menghadapi tantangan, masalah, dan sejenisnya dari tokoh yang jahat; pada akhirnya ‘yang baik’ menang, berjaya, dan berbahagia, sedangkan ‘yang jahat’ kalah, tersingkir dan lalu menderita. Aspek pragmatis yang dapat dipetik dari karya seni tersebut adalah antara lain : (a) perbuatan yang baik lambat laun akan membuahkan hasil yang baik pula, (b) perbuatan yang tidak baik (sewenang-wenang, korupsi, manipulasi, hanya mementingkan kepentingan pribadi padahal yang bersangkutan seharusnya memikirkan kepentingan rakyat banyak, serakah, memakan yang bukan haknya, dan sejenisnya) akan berbuah ketidakbaikan, ketidaknyamanan, kegelisahan, stress, penyakit (menderita lumpuh), dan hal-hal yang tidak nyaman lainnya; (c) perbuatan yang baik akan mengalahkan perbuatan yang jahat. Naudzubillahi min dzalik.
Sehabis baca novel, terlepas apakah ceritanya yang sangat fiktif, karakterisasinya terlalu dibuat-buat dan sangat jauh dunia nyata, saya senantiasa membutiri pesan-pesan moral yang dicobaapungkan oleh novel itu. Ambil contoh, novel Di Kaki Bukit Cibalak karya Ahmad Tohari. Penulis novel ini “menggarap” seorang pemimpin (kepala desa) yang sewenang-wenang, otoriter, koruptor dan asal bapak camat senang, serta atribut-atribut buruk lainnya. Melihat novel Di Kaki Bukit Cibalak itu diterbitkan pertama kali pada tahun 1994, maka bisa kita katakan bahwa situasi politik pada waktu itu atau bahkan sebelumnya masih kental dengan nuansa politik orde baru di mana seorang pemimpin, katakan kepala desa/ lurah, memiliki dominasi yang sangat kuat terhadap rakyatnya.
Kehadiran novel itu, menurut teori novel sosial/ novel protes, dimaksudkan untuk mengkritisi pemegang dominasi kekuasaan pada waktu itu. Jika dilihat dengan pendekatan mikro-makro terhadap karya sastra, maka seorang kepala desa seperti tercermin dalam novel itu sebenarnya merupakan representasi dari banyak kepala desa atau pemimpin politis lainnya dan seorang Pambudi seperti tercermin juga dalam novel itu merupakan representasi dari sekian orang yang berani mengkritisi pemimpin politis. Sang lurah yang jahat itu akhirnya jatuh juga. Kejatuhan lurah ini digambarkan dengan indahnya oleh pengarang mulai dari kejayaannya hingga menjadi “manusia” yang hina dina bagai sampah yang tiada guna, sebagai akibat yang bersangkutan suka menghalangi atau merampas hak-hak orang lain.
Novel Uncle Tom’s Cabin karya Harriet Beecher Stowe mengisahkan perbudakan di Amerika Serikat. Ketika novel ini ditulis, di negara itu telah terjadi silang pendapat tentang adanya perbudakan. Kelompok yang pro dengan perbudakan adalah terdiri dari orang-orang kulit putih yang umumnya berada di Amerika belahan selatan, yang memiliki banyak budak atau yang diuntungkan dengan adanya perbudakan itu; sedangkan kelompok yang kontra adalah mereka yang berada di Amerika belahan utara (didukung oleh kelompok kulit hitam). Kelompok yang pertama tetap ingin mempertahankan perbudakan sedangkan kelompok yang kedua ingin menghapuskan dengan dasar pemikiran masing-masing. Lalu, muncullah novel Uncle Tom’s Cabin yang mengisahkan betapa kejamnya para penjaga budak, para tuan budak atau pemilik budak dan betapa menderitanya menderitanya para budak. Novel ini dikatakan sebagai novel yang memiliki daya provokatif yang luar biasa, karena tak lama kemudian terjadi perang saudara (civil war) di Amerika.
Aspek moral yang dapat dipetik adalah agar setiap manusia yang juga sebagaimana umat Tuhan di’manusia’kan sebagaimana manusia-manusia lain. Kelompok manusia yang satu hendaknya tidak ‘memperbudak’ manusia atau kelompok manusia yang lain. Ini juga mengisyaratkan akan perlunya cinta sesama umat.
Dalam kaitan itu, pembaca dihadapkan pada sikap dan tingkah laku tokoh-tokoh yang baik dan kurang terpuji. Terhadap sikap dan perilaku tak terpuji itu bukan berarti bahwa pengarang menyarankan kepada pembaca untuk bersikap dan berperilaku demikian. Sikap dan perilaku tak terpuji itu hanyalah sebuah model, yakni model yang harus dihindari atau ditolak oleh pembaca.
Pembentukan Mentalitas via Karya Sastra
Besar kecilnya peranan dalam masyarakat banyak ditentukan oleh peranan konsumen sastra dalam masyarakat yang bersangkutan. Nilai-nilai moral dalam karya sastra akan tidak banyak artinya jika para anggota masyarakat yang bersangkutan tidak memiliki kemauan untuk membaca. Langkah awal untuk bisa membentuk sikap mental yang baik melalui karya sastra adalah membaca karya sastra itu sendiri. Melalui kegiatan pembacaan terhadap karya sastra, seseorang bisa mengambil manfaat dari hasil pembacaan itu, dengan cara membutiri nilai-nilai moral yang baik dan yang buruk. Nilai-nilai moral yang baik bisa diadopsi dan lalu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat; sementara nilai-nilai moral yang buruk ditinggalkan.
Novel karya Stowe yakni Uncle Tom’s Cabin seperti disinggung di atas, dikatakan sebagai peniup perang saudara di negeri Paman Sam itu. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai moral yang buruk akibat dari perbudakan bisa ditangkap oleh banyak orang di sana sehingga secara simultan mereka membenci dan menolak perbudakan.

Posted in Sastra | Leave a Comment »

Sastra Banjar adalah Sastra!

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

Sebut saja Sastra!
Oleh Fatchul Mu’in

Dalam bahasa-bahasa Barat, istilah (yang berarti) sastra secara etimologis diambil dari bahasa Latin literatura (littera berarti huruf atau karya tulis); dalam bahasa Inggris dikenal istilah literature; dalam bahasa Perancis dikenal istilah litterature; dalam bahasa Jerman dikenal istilah literatur ; dan dalam bahasa Belanda dikenal istilah letterkunde (Fananie, 2000). Lalu, jika kita ajukan pertanyaan “Apa sastra itu?”. Ternyata, para peteori sastra mengajukan pengertian sastra (dalam rangka menjawab pertanyaan itu) secara berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Berikut sejumlah kutipan definisi sastra:
(1) Literature is everything in print (Sastra adalah segala sesuatu yang tertulis atau tercetak) (Rene Wellek dan Austin Warren, 1956:20)
(2) Another way of defining literature is to limit it to ‘great books’, books which, whatever their subject, are ‘notable for literary form or expression’(Cara lain untuk mendefinisikan sastra adalah membatasinya pada “maha karya” (greet books), yang buku-buku yang dianggap “menonjol karena bentuk dan ekspresi sastranya”, apapun subyeknya) (Rene Wellek dan Austin Warren, 1956 : 21);
(3) The term ‘literature’ seems best if we limit it to the art of literature, that is, to imaginative literature. ( Istilah sastra tampak sangat tepat bila diterapkan pada seni sastra, yakni sastra imaginatif) (Rene Wellek dan Austin Warren, 1956 : 22).
(4). Sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya (Semi, 1988 : 8).
(5). Sastra adalah bahasa (Elkins, 1976 : 2)
Tampaknya, sejumlah definisi yang dikutip di atas menunjukkan bahwa (karya) sastra itu karya seni yang memanfaatkan bahasa sebagai sarana pengungkapnya. Ia adalah yang mengungkap kehidupan manusia, yang mencakup seluruh persoalan kehidupan, seluruh persoalan yang menyangkut harkat dan martabat manusia’yang secara garis besar dapat dibedakan ke dalam persoalan: (a) persoalan manusia dengan dirinya sendiri, (b) hubungan manusia dengan manusia lain dalam lingkup sosial termasuk dalam hubungannya dengan lingkungan alam, dan (c) hubungan manusia dengan Tuhannya (l998:323).
Muncul silang pendapat?
Dalam suatu kesempatan bincang-bincang santai dengan Pak Jarkasi, Pak Daud, Pak Bambang, dan saya. Pak Jarkasi tanya kepada saya: ”Kenapa situ tak urun rembuk dalam polemik mengenai Sastra Banjar.” Jawab saya: ”Di mana polemiknya dan siapa-siapa yang terlibat polemik itu?” Sidin menjawab: ”Di Radar………”. Sebetulnya, walaupun saya tak baca Radar Minggu, saya tahu kalau ada polemik tentang Sastra Banjar = sastra berbahasa Banjar verus Sastra Banjar = sastra yang tak harus berbahasa Banjar.
Dalam diskusi itu terungkap, penyebutan sastra Banjar, misalnya, tidak ditentukan oleh bahasa apa yang digunakan tetapi oleh aspek sosikultural yang mendasari karya sastra. Bila sastra itu didasari oleh aspek sosiokultural Banjar, ia disebut Sastra Banjar, kendati ditulis dalam bahasa lain: Indonesia atau Inggris.
Setelah menunjuk sastra yang memanfaatkan bahasa tertentu, ternyata timbul silang pendapat: apakah, misalnya, sastra dengan bahasa Banjar atau Jawa disebut sastra Banjar atau sastra Jawa? Adakah sastra Jawa disampaikan dalam bahasa Indonesia? Atau, adakah sastra Indonesia disampaikan dalam bahasa Jawa?. Demikian juga, adakah sastra Banjar disampaikan dalam bahasa Indonesia? Atau, adakah sastra Indonesia disampaikan dalam bahasa Banjar?. Kalu begitu, Sitti Nurbaya-nya Marah Rusli itu sastra minang (sebab, sociocultural background-nya ranah minang); Sri Sumarah, Bawuk, dan Para Priyayi-nya Umar Kayam, Pangakuan Pariyem-nya Linus Suryadi serta Trilogi Ronggeng Duku Paruk-nya Ahmad Tohari itu sastra Jawa (sebab, karya-karya itu berwarna lokal Jawa yang kental)? Sementara ini, karya-karya itu kita beri label karya-karya sastra Indonesia. Kalau begitu halnya, tampaknya, hanya Layar Terkembang-nya Sutan Takdir Alisyahbana saja bisa kita sebut karya sastra Indonesia, karena persoalan kemanusiaan yang diangkat ”meng-Indonesia”?.
Komentar (yang muncul dalam diskusi) itu dimaksudkan untuk membantah gagasan Jamaluddin, yang menyatakan bahwa sastra Banjar adalah sastra yang memanfaatkan bahasa Banjar sebagai mediumnya. Saya kebetulan menjadi salah satu pembimbing penulisan tesis S-2 saudara Jamaluddin, yang membahas sastra Banjar. Dalam diskusi proposal, dia disarankan untuk memberikan batasan tentang sastra Banjar. Dalam proses kepembimbingan, dia menanyakan apakah cukup membatasi sastra Banjar itu adalah cerpen yang ditulis dalam bahasa Banjar. Atau dengan kata lain: ”Apakah karya sastra yang menggunakan bahasa Banjar, misalnya, secara otomatis, disebut sastra Banjar; karya sastra yang menggunakan bahasa Jawa, secara otomatis, juga disebut sastra jawa; dan karya sastra yang mediumnya bahasa Indonesia, secara otomatis pula, disebut sastra Indonesia?” ”Itu tak cukup, kalau hanya bahasa yang dijadikan kreteria. Sebab, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Waktu itu, saya memang betul-betul lupa dua hal selebihnya.
Saya ikut kalang kabut mencari rujukan yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa saya untuk merumuskan konsep sastra Banjar. Tak tanggung-tanggung, tumpukan buku dalam kategori usang, yang saya simpan di atas plafon rumah, saya bongkar. Di antara tumpukan buku itu, saya temukan sebuah buku yang ditulis oleh John Burgess Wilson. Buku itu berjudul English Literature. Setelah saya baca lagi, ternyata benar, dalam buku, English litarature dikatakan sebagai (karya) sastra yang menggunakan bahasa Inggris; ia ditulis oleh orang yang dalam kehidupan keseharian memanfaatkan bahasa Inggris sebagai medium komunikasi secara alami (natural); dan budaya yang mendasari karya itu adalah budaya Inggris. Penegasan Wilson tentang sastra Inggris adalah : ”English literature is literature written in English. It is not merely the literature of England or of the British Isles; but a vast and growing body of writings made up of the work of authors who use the English language as a natural medium of communication (1958:14-15). Lalu, saya buku itu saya julung kepada Jamaluddin.
Gagasan Wilson inilah yang memberikan panduan kepada Jamaluddin untuk memberikan batasan cerpen Banjar, sebagai karya sastra sastra yang memanfaatkan bahasa Banjar, ditulis oleh orang Banjar (non-Banjar) yang dalam kehidupan keseharian memanfaatkan bahasa Banjar sebagai medium komunikasi secara alami, dan karya itu merepresentasikan budaya (baca: kehidupan masyarakat) Banjar.
Setidak-tidaknya, beranjak dari sejumlah definisi sastra di atas, bila kita mengidentifikasi karya sastra, pertama-tama yang kita lihat adalah bahasa apa yang digunakan untuk mengungkapkan karya seni (bahasa) itu. Bila bahasa yang digunakan sebagai mediumnya adalah bahasa Banjar, karya yang ditulis itu, tentulah –untuk sementara- sastra Banjar. Setelah itu, siapa penulisnya? Bila penulisnya adalah pemakai bahasa Banjar secara natural, maka kita dapat gambaran yang lebih tegas, bahwa karya itu adalah sastra Banjar. Diajukan lagi pertanyaan, apakah persoalan kehidupan yang terungkap dalam karya merupakan representasi dari kehidupan masyarakat Banjar. Bila jawabannya ”ya”, maka secara tegas dan pasti bahwa karya itu adalah sastra Banjar.
Cara Pandang paling Bijak?
Sikap bijak dalam memandang sastra dan segala aspeknya, sebaiknya kita ikuti penegasan Edgar V. Roberts. Dia dalam bukunya Writing Themes About Literature (1977) menegaskan : Tidak mungkin (bagi kita) untuk membuat definisi sastra yang memuaskan setiap orang. Sejumlah orang yang telah belajar sastra sepanjang hidup mereka merasa ragu-ragu untuk mendefinisikan sastra itu sendiri. Oleh karena, lebih baik membaca karya-karya sastra tertentu dan melibatkan diri sepenuhnya dalam dunia sastra itu daripada menetapkan definisi-definisi yang mengabaikan karya ini atau karya itu, dan setiap definisi menonjolkan sesuatu yang ada dalam karya tertentu dan mengabaikan sesuatu yang tidak ada di dalamnya. Namun demikian, kita tetap memandang perlu memahami definisi sastra kendatipun banyak ragamnya.
Cara Pandang paling bijak terhadap karya seni yang bermedium bahasa (apapun) adalah dengan cara menyebutnya dengan nama SASTRA!
Tulisan ini pernah dimuat di SKH Radar Banjarmasin, 25 September 2005

Posted in Sastra | Leave a Comment »

Sastra Banjar Diperdebatkan?

Posted by fatchulfkip on October 9, 2008

Sastra Banjar itu Jadi Bahan Perdebatan?
Oleh: Fatchul Mu’in*)

Sastra adalah bahasa (Elkins, 1976 : 2). Implikasi dari pengertian itu adalah bahwa karya sastra menggunakan bahasa sebagai mediumnya. Karena karya sastra menggunakan bahasa, maka pada batas-batas tertentu dapat dikatakan bahwa karya sastra adalah bahasa, yakni bahasa yang mewadai nilai-nilai kemanusiaan atau aspek-aspek kehidupan manusia. Mari kita ikuti gagasan Elkins sebagai berikut.
“What is literature? What, for example, is its ‘raw material’? And the answer is, in every case – Language! Language either spoken, or written. If we can say that Literature is Language, perhaps we would be rather more precise and say that Literature consists of certain rather specialized forms, selections and collections of Language (Elkins, l976 : 2).
Kendati karya sastra memanfaatkan bahasa, namun penggunaan bahasa dalam sastra akan berbeda dengan penggunaan bahasa di luar sastra. Bahasa dalam karya sastra memiliki kekhususan baik dalam bentuk (form), pilihan (selection) maupun koleksi (collection)-nya. Karena kekhususannya bahasa dalam sastra akan berbeda dengan bahasa dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan bahasa dalam sastra akan berbeda dengan penggunaan bahasa dalam dunia kepengacaraan. Seorang pengacara, misalnya, akan banyak berhubungan dengan penggunaan bahasa, namun ia sama sekali tidak berhubungan dengan sastra. Di sisi lain, seseorang yang terlibat dalam dunia sastra, dalam banyak hal, akan berhubungan dengan penggunaan bahasa (Elkins, 1976:3).

Bahasa itu wadah budaya?
Bahasa dan budaya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Hal ini karena bahasa merupakan salah satu unsur budaya, sedangkan budaya itu sendiri adalah sesuatu yang sebagiannya diformulasikan dalam bentuk bahasa.
Budaya memberikan pedoman bagi masyarakat yang memilikinya. Ia mengajarkan bagaimana manusia harus bertingkah laku, termasuk bertingkah laku dalam berbahasa. Sebagian tata cara bertingkah laku itu dapat diungkapkan dengan bahasa. Jadi, di sini terdapat kesulitan untuk membedakan atau memisahkan bahasa dari budaya atau budaya dari bahasa.
Jika dikatakan bahwa bahasa merupakan sistem simbol atau tata lambang, maka ia dapat mengungkapkan tata lambang kepercayaan, pengetahuan, penilaian baik-buruk dan ekspresi (keempatnya merupakan aspek-aspek budaya). Tata lambang kepercayaan adalah tata lambang yang bertalian dengan kepercayaan manusia terhadap Tuhan yang menentukan hidup dan kehidupan manusia atau terhadap kekuatan supernatural di luar kekuatan manusia. Tata lambang pengetahuan adalah tata lambang yang dihasilkan manusia dalam upayanya untuk memperoleh pengetahuan terhadap segala sesuatu di lingkungannya. Tata lambang penilaian adalah tata lambang yang bertalian dengan nilai baik-buruk, betul-salah, pantas-tak pantas dan sebagainya. Tata lambang eskpresi adalah tata lambang untuk mengungkapkan perasaan atau emosi manusia (Soetomo, 1985).
Sastra, Bahasa, dan Budaya
Di satu sisi, sastra adalah bahasa; di sisi lain, bahasa (dalam hal-hal tertentu) mampu mewadahi budaya manusia. Lalu, secara otomatis, apakah sastra Banjar adalah sastra (ber)bahasa Banjar? Atau, bisakah dikatakan sastra Banjar adalah sastra yang mengungkap budaya Banjar, apapun bahasa yang digunakan? Bila sastra Banjar harus berbahasa Banjar, maka ciri utama sastra itu adalah bahasa Banjar yang digunakan sebagai mediumnya. Bila sastra Banjar tak harus berbahasa Banjar, maka ciri untuk mengenalinya adalah budaya Banjar yang terungkap lewat karya itu.
Seperti yang pernah saya katakan, dengan meminjam gagasan Wilson, bahwa bila kita mengidentifikasi karya sastra, pertama-tama yang kita lihat adalah bahasa apa yang digunakan untuk mengungkapkan karya seni (bahasa) itu. Bila bahasa yang digunakan sebagai mediumnya adalah bahasa Banjar, karya yang ditulis itu, tentulah –untuk sementara- sastra Banjar. Setelah itu, siapa penulisnya? Bila penulisnya adalah pemakai bahasa Banjar secara natural, maka kita dapat gambaran yang lebih tegas, bahwa karya itu adalah sastra Banjar. Diajukan lagi pertanyaan, apakah persoalan kehidupan yang terungkap dalam karya merupakan representasi dari kehidupan masyarakat Banjar. Bila jawabannya ”ya”, maka secara tegas dan pasti bahwa karya itu adalah sastra Banjar.
Karya sastra, novel misalnya, dapat dipandang sebagai potret kehidupan manusia. Di dalamnya, sang pengarang mengetengahkan model kehidupan para tokoh dan kondisi sosial yang antara lain mencakup struktur sosial, hubungan sosial, pertentangan sosial-(budaya), hubungan kekeluargaan, dominasi kelompok yang kuat terhadap yang lemah, dan sisi-sisi kehidupan sosial(-budaya) lainnya, seperti layaknya kehidupan nyata. Dengan perkataan lain, karya sastra bisa dijadikan sebagai sarana untuk mengungkap budaya manusia.
Memang, budaya manusia bisa saja diungkap dengan bahasa apapun. Budaya Banjar bisa saja diungkap lewat karya sastra dengan bahasa selain bahasa Banjar, sebut saja, bahasa Indonesia. Contohnya? Waduh, contoh karya sastra berbahasa Indonesia yang mengungkap budaya Banjar, saya belum pernah baca. Karya sastra berbahasa Indonesia yang berlatar budaya Dayak Meratus yang pernah saya baca adalah Palas karya Aliman Syahrani. Kalau dasar identifikasinya adalah budaya yang terungkap dalam karya sastra, maka Palas yang ditulis dalam bahasa Indonesia itu adalah sastra Dayak?. Cabaukan karya Remy Sylado yang ditulis juga dalam bahasa Indonesia itu adalah sastra Tionghoa (Cina); sementara Sainul Hermawan mengkaji Cabaukan dengan judul Tionghoa dalam Sastra Indonesia?.
Walaupun budaya masyarakat tertentu (katakan saja, masyarakat plural) bisa diungkap dengan bahasa apapun (katakan saja, bahasa Indonesia). Namun dalam kenyataan, tak semua aspek sosial-budaya, khususnya, yang berkaitan dengan simbol-simbol kepercayaan, (ilmu) pengetahuan, penilaian baik-buruk atau pantas-tak pantas dan sejenisnya, dan pengungkapan emosi, serta status-peranan sosial dan lain-lain, bisa diungkap dengan bahasa lain. Novel Burung-Burung Manyar karya Y.B. Mangunwijaya adalah contohnya.

Burung-Burung Manyar itu Karya Sastra Indonesia?
Kalau kita membaca novel itu, kita akan tahu betapa kompleksnya masalah yang disampaikan oleh pengarangnya. Karya ini melibatkan berbagai tokoh dengan karakter yang berbeda-beda. Tokoh-tokoh yang ditampilkan dalam karya itu berasal dari sejumlah kelas sosial yang berbeda. Di dalamnya, ada tokoh yang “konon” keturunan kaum bangsawan, ada tokoh yang berpendidikan, ada tokoh pembantu rumah tangga yang tak berpendidikan, ada tokoh yang “mewakili” masyarakat kelas bawah dan sebagainya. Karena begitu kompleksnya masalah yang ingin disampaikan atau diungkapkan oleh pengarang lewat karyanya itu, maka digunakanlah lebih dari satu bahasa dalam karya (yang diberi label) sastra Indonesia itu.Tokoh Setadewa, yang banyak bergaul dengan orang-orang Belanda, misalnya, harus mampu berbahasa Inggris dan berbahasa Belanda; sedangkan Larasati harus mampu menggunakan istilah khusus (register) biologi, agar masalah-masalah yang hendak disampaikan tampak wajar. Tampaknya, sang pengarang bingung sorangan karena sejumlah aspek budaya tak bisa diungkap dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian rumitnya masalah dalam novel itu, dia “terpaksa” menggunakan bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia.
Di samping itu, pengarang novel itu menyadari bahwa “manusia” yang diamatinya dan dijadikan obyek karangannya tidak berasal dari komunitas tutur yang sama, sehingga untuk membedakan karakter tokoh yang satu dengan yang lainnya digunakanlah ciri pembeda, yaitu: bahasa yang digunakan.
Penggunaan bahasa Belanda oleh tokoh Setadewa pada bagian pertama cerita dalam Burung-Burung Manyar itu tidak digunakan lagi pada bagian ketiga novel itu. Pada bagian ketiga, bahasa asing yang digunakan adalah bahasa Inggris. itu tidak digunakan lagi pada bagian ketiga novel itu. Pada bagian ketiga, bahasa asing yang digunakan adalah bahasa Inggris. Perbedaan penggunaan bahasa asing pada bagian pertama dan bagian ketiga ini justru merupakan penggunaan bahasa yang diperhitungkan oleh pengarangnya.
Penggunaan bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia dalam novel Burung-Burung Manyar dilakukan oleh pengarang dengan dua macam cara. Cara yang pertama adalah bahwa bahasa-bahasa itu digunakan secara langsung dalam diskripsi peristiwa, tokoh, setting dan sebagainya atau dalam percakapan antar tokoh dalam novel itu. Cara menggunakan bahasa semacam ini dinamakan cara eksplisit, yang dapat dilihat dalam kutipan berikut:
“…..walaupun konon salah seorang nenek canggah atau gantung siwur berkedudukan selir Keraton Mangkunegaran” (BBM, 3). “ Beginilah dear Seta” (BBM, 172).“Bagaimana old fellow, elegan ya istriku berjalan” (BBM, 172).
Cara yang kedua adalah bahwa bahasa-bahasa itu digunakan secara tidak langsung. Cara menggunakan bahasa semacam ini disebut cara implisit. Hal ini dapat kita lihat dalam kutipan berikut:
“Hanya secarik surat dari Mami yang kutemukan. Dalam bahasa Belanda (BBM, 33). “Dalam bahasa Belanda ia tenang berkata padaku” (BBM, 61). “Anak-anak itu melongo mendengarkan percakapan dalam bahasa asing itu”(BBM, 152). “Ia bertanya dalam bahasa Inggris berlogat Perancis” (BBM, 205).
Pertanyaan yang dapat dimunculkan: “Apakah Burung-Burung Manyar itu sastra sastra Indonesia atau sastra internasional?”. Bila sastra Indonesia dibatasi sebagai sastra yang bermedium bahasa Indonesia, maka ia adalah sastra Indonesia; bila pijakan kita pada aspek budaya, maka ia adalah sastra international (dunia). Tapi, apa ada kemungkinan Burung-Burung Manyar masuk atau dimasukkan dalam kategori sastra dunia?.

Mana yang disebut Sastra Banjar?
Walaupun Burung-Burung Manyar memanfaatkan unsur-unsur bahasa daerah atau asing, tapi toh bahasa Indonesia merupakan bahasa yang dominan. Oleh karena itu, ia dikategorikan dalam sastra Indonesia. Dengan mengambil Burung-Burung Manyar sebagai perbandingan, sekiranya batasan yang kita pilih adalah bahwa sastra Banjar adalah sastra yang bermedium bahasa Banjar. Sementara, bila sastra Banjar dibatasi sebagai sastra yang tidak harus bermedium bahasa Banjar namun mengungkap budaya Banjar. Dasar pemikirannya? Sederhana saja, yakni: sastra itu bahasa; sastra Banjar adalah sastra yang berbahasa Banjar. Saya kira, lebih dekat hubungan antara sastra Banjar, bahasa Banjar dan budaya Banjar ketimbang hubungan sastra Banjar, bahasa non-Banjar, dan budaya Banjar. Dalam suatu karya sastra, misalnya, perlu dimunculkan kata dengan makna honorifik ulun (komponen bahasa Banjar). Bila bahasa tidak terlalu penting, maka kata itu bisa diganti dengan saya (komponen bahasa Indonesia). Implikasinya? Sulit mengungkap budaya Banjar yang terpancar dari kata ulun dengan bahasa Indonesia; kira-kira, sama sulitnya mengungkap budaya Jawa atau asing dalam bahasa Indonesia. Linus Suryadi, Y.B. Mangunwijaya, Ahmad Tohari, Umar Kayam, saya kira, pernah membuktikannya.

Tulisan ini pernah dimuat di SKH Radar Banjarmasin, 23 Oktober 2005

BAB VII

SASTRA DALAM PANDANGAN INTERDISIPLINER
(Sebuah Contoh Telaah Singkat)

Jika dikatakan bahwa karya sastra merupakan fenomena kehidupan manusia, yang secara garis besar menyangkut: (a) persoalan manusia dengan dirinya sendiri, (b) hubungan manusia dengan manusia lain dalam lingkup sosial termasuk dalam hubungannya dengan lingkungan alam, dan (c) hubungan manusia dengan Tuhannya (Nurgiyantoro, l998:323), maka banyak sisi kehidupan manusia yang (dapat) dicakup oleh karya sastra, misalnya, kesedihan, kegelisahan, kekecewaan, kemarahan, keheranan, protes, dan pikiran atau opini. dan lingkungan, tatanan sosial, tatanan politik dan sejenisnya. Dengan demikian, karya sastra identik (walau tidak persis sama) dengan berita di koran, laporan penelitian antropologi, sosiologi, psikologi dan sejarah. Sebab, karya sastra dan karya non sastra tersebut berbicara tentang manusia, kehidupan manusia, peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengannya, tempat dan waktunya. Hal yang membedakan adalah cara menyatakannya dan asumsi pembaca terhadap jenis tulisan tersebut.
Cara menyatakan petani melarat dalam bahasa karya sastra akan berbeda dengan cara yang digunakan dalam bahasa antropologi, sosiologi, psikologi dan berita di koran, meskipun fakta yang ditulis sama. Demikian pula, asumsi pembaca terhadap teks sastra dan teks non sastra tampak berbeda. Secara umum orang beranggapan bahwa karya sastra itu selalu imaginer, fiktif atau khayal belaka; dan bahwa laporan penelitian antropologi, sosiologi, psikologi, sejarah dan berita di koran selalu nyata dan benar adanya. Benarkah bahwa seorang sastrawan menulis karyanya tidak berdasar pada fakta di zamannya sehingga tulisannya bersifat fiktif belaka? Sebaliknya, apakah seorang sejarawan, sosiolog, antropolog, atau reporter menulis fakta di lapangan secara benar-benar obyektif, independen, tanpa dipengaruhi subyektifitas, kepentingandan ideologi? Atau, barangkali orang akan mengatakan bahwa ketika karya sastra dan karya non sastra telah menjadi karya teks bisa saja mengandung unsur subyektif bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda?
Memang, sepengetahuan penulis, orang-orang yang mengatakan bahwa karya sastra itu –walaupun bersifat imaginer, fiktif, khayal alias tidak nyata- mengetengahkan fakta tentang kehidupan manusia dan sejumlah sisi yang menyertainya, adalah mereka yang menggeluti atau berkecimpung dalam dunia sastra. Sementara masyarakat secara umum dan kalangan akademisi tertentu menganggap bahwa karya sastra adalah benar-benar imaginer, fiktif, atau dunia rekaan pengarang yang kurang, atau bahkan tidak, berhubungan dengan dengan sejarah, sosiologi, psikologi, studi pembangunan, politik, moral, agama dan sebagainya.
Dengan cara pandang interdisipliner kita akan dapat melihat bahwa disiplin-disiplin tertentu tidak lebih unggul atau lebih favorit daripada yang lain. Sebab, setiap disiplin memiliki kekurangan dan kelebihan dalam melihat fenomena kehidupan manusia; setiap disiplin memiliki obyek dan permasalahan yang diselesaikan dengan caranya yang khas dan tidak dapat diselesaikan oleh oleh disiplin lain. Cara Pandang interdisipliner dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang memiliki banyak sisi. Atau dengan perkataan lain, cara pandang interdisipliner dalam kasus-kasus tertentu sangat diperlukan, karena penjelasan yang menyeluruh terhadap satu hal atau fenomena dapat diperoleh.
Karya sastra, novel misalnya, dapat dipandang sebagai potret kehidupan manusia. Di dalamnya, sang pengarang mengetengahkan model kehidupan para tokoh dan kondisi sosial yang antara lain mencakup struktur sosial, hubungan sosial, pertentangan sosial, hubungan kekeluargaan, dominasi kelompok yang kuat terhadap yang lemah, dan sisi-sisi kehidupan sosial lainnya, seperti layaknya kehidupan nyata. Dengan demikian, menghayati dan memahami karya sastra sama halnya menghayati dan memahami manusia dan kehidupannya dalam segala segi, yang pada hakikatnya masing-masing segi tersebut dapat dipelajari oleh disiplin-disiplin ilmu yang bergayut dengan manusia (ilmu-ilmu humaniora/sosial) lain.
Bila studi sastra secara interdisipliner bisa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu humaniora/sosial yang lain, maka pada gilirannya studi sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi misalnya) bisa memanfaatkan karya sastra sebagai salah satu sumber datanya. Dalam kaitan ini, menurut Selden (l989), karya sastra pun dapat dianggap sebagai data sejarah, antropologi, psikologi, dan disiplin-disiplin ilmu humaniora/sosial yang lain.
Memahami karya sastra dengan cara pandang interdisipliner memungkinkan kita untuk mengerahui banyak fenomena yang terjadi dalam kehidupan manusia sebagaimana tercermin dalam karya sastra. Kita ambil contoh sebuah novel Di Kaki Bukit Cibalak karya Ahmad Tohari. Dalam novel itu pengarang menggambarkan pola hubungan seorang Kepala Desa dan rakyatnya.
Secara politis kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam proses pemilihan kepala desa, masing-masing calon berkompetisi untuk bisa memenangkan pemilihan itu. Artinya, jabatan kepala desa itu diraih secara politis. Cara meraih jabatan itu secara politis bisa bersifat baik dan bisa pula bersifat tidak baik atau curang. Cara yang baik bisa berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan bila yang bersangkutan terpilih; cara ini menyaran pada upaya menarik simpati (tanpa diikuti pemberian uang atau menggunakan politik uang, misalnya, para calon pemilihnya. Namun tak jarang banyak dugaan bahwa dalam kompetisi itu para calon itu menggunakan cara-cara yang tak terpuji, misalnya: money politics atau siasat-siasat tak terpuji lainnya.
Calon yang menang dan kemudian dikukuhkan menjadi kepala desa, pada umumnya, akan berhadapan pihak yang kalah berikut dengan para pendukung setianya. Kepala desa terpilih dengan cara yang simpatik, jujur atau sejenisnya biasanya melakukan rekonsiliasi dengan cara yang simpatik untuk tidak melukai bekas saingannya, tanpa memandang pihak yang kalah sebagai lawan secara terus menerus. Dengan perkataan lain, kepala desa terpilih mungkin saja mendapatkan banyak persoalan bilamana dia gagal melakukan rekonsiliasi dengan pihak calon yang kalah berikut dengan sejumlah pendukungnya. Terlebih sulit lagi bagi kepala desa itu bilamana pihak yang kalah dan pendukungnya dipandang sebagai lawan politiknya.
Seperti tercermin dalam novel Di Kaki Bukit Cibalak tersebut kepala desa yang terpilih diduga oleh sementara pihak pada saat pemilihan bahwa dia telah melakukan berbagai kecurangan. Dia tidak melakukan rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang kalah. Sebaliknya dia malah berusaha menyingkirkan setiap orang yang dengan sengaja mengungkap kecurangan-kecurangan yang dia lakukan pada saat pemilihan. Adalah Pambudi, tokoh protagonis, yang berusaha untuk menegakkan keadilan di desanya terdepak oleh kepala desanya. Dia terpaksa meninggalkan desanya, keluarganya, kekasihnya akibat tekanan yang teramat kuat dari kepala desanya. Namun, upaya Pambudi untuk melengserkan kepala desanya yang zalim (sewenang-wenang, korup, suka kawin secara paksa, berlaku asal bapak senang (ABS) terhadap atasannya dan sejenisnya) dari jabatannya , tak kunjung padam bahkan meningkat intensitasnya. Dia dengan gencarnya menggoyang kepala desanya melalui artikel-artikelnya di Koran Kalawarta.
Melihat novel Di Kaki Bukit Cibalak itu diterbitkan pertama kali pada tahun 1994, maka bisa kita katakana bahwa situasi politik pada waktu itu atau bahkan sebelumnya masih kental dengan nuansa politik orde baru di mana seorang pemimpin, katakan kepala desa/ lurah, memiliki dominasi yang sangat kuat terhadap rakyatnya. Kehadiran novel itu, menurut teori novel sosial/ novel protes, dimaksudkan untuk mengkritisi pemegang dominasi kekuasaan pada waktu itu. Jika dilihat dengan pendekatan mikro-makro terhadap karya sastra, maka seorang kepala desa seperti tercermin dalam novel itu sebenarnya merupakan representasi dari banyak kepala desa atau pemimpin politis lainnya dan seorang Pambudi seperti tercermin juga dalam novel itu merupakan representasi dari sekian orang yang berani mengkritisi pemimpin politis. Tampaknya, belum banyak orang yang ‘berani’ mengkritisi kepala desa atau pemimpin politis lainnya pada waktu itu. Kalau boleh saya mengatakan, pada waktu itu, hanya ada tiga orang saja yang berani ‘melawan’ pemimpin politis, satu di antaranya, Ahmad ‘Pambudi’ Tohari.
Suatu pandangan lain adalah menyangkut masalah status dan peranan. Secara sosiologis seseorang yang dalam keseharian sebagai warga biasa menjadi pejabat berarti yang bersangkutan naik statusnya. Status yang demikian disebut achieved status, bukan ascribed status. Istrinya pun dengan serta merta menyandang status baru. Status seseorang sebagai kepala desa dan memerankan peranannya sebagai akibat dari statusnya itu merupakan tindakan yang wajar dan memang seharusnya demikian. Namun, akan menimbulkan interpretasi lain bila peranan istri pemimpin desa itu seperti layaknya seorang kepala desa; wanita yang memainkan peranan yang demikian itu melebibi status yang disandangnya, yakni hanya sebagai istri seorang pemimpin desa.. Sebagaimana tercermin dalam novel Di Kaki Bukit Cibalak itu, bahwa peranan istri kepala desa dan istri camat tampak dominan bahkan lebih dominan ketimbang suami-suami mereka. Kalau boleh saya katakana bahwa di desa/ kecamatan itu terdapat dua kepala desa dan dua camat, yang satu formal dan yang satunya lagi informal. Namun justru yang informal lebih ‘mengepala desa’ daripada kepala desa dan lebih ‘mencamat’ daripada camat.
Sebenarnya, penggambaran peranan istri kepala desa/camat oleh Ahmad Tohari dapat dipahami sebagai kritik terhadap banyaknya campur tangan istri kepala desa/ camat dalam hal-hal di luar kewenangan mereka. Dalam hubungan dinas kepemerintahan, tentu ada batas-batas yang memisahkan wewenang kepala desa/camat dengan wewenang istri kepala desa/ camat. Sebagai missal, istri kepala desa/ camat tidak selayaknya memberikan komando atau instruksi yang sebenarnya menjadi kewenangan. Namun, seperti tercermin dalam novel itu bahwa istri kepala desa lebih dominan daripada suaminya; dia dengan semaunya sendiri memberikan perintah kepada bawahan kepala desa, dan bahkan lebih dari itu, dalam urusan kepemerintahan, dia ‘berani’ mengatur suaminya. Pada era sekarang, masihkah peranan wanita istri pejabat (yang sebagai ketua Tim Penggerak PKK) seperti peranan wanita istri kepala desa/camat dalam novelnya Ahmad Tohari?
Dari pandangan moralitas, bahwa secara moral suatu jabatan harus dipersembahkan kepada kepentingan publik, rakyat banyak. Yang bersangkutan hendaknya tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya, tetapi dia hendaknya berdiri di atas kepentingan rakyat tanpa pandang bulu. Jabatan kepala desa, misalnya, hendaknya dimanfaatkan untuk memberikan pengayoman terhadap seluruh rakyat di wilayah desanya. Sebagai orang yang memiliki dominasi kekuasaan, kepala hendaknya tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk menindas, menekan, mempersulit rakyatnya. Seperti tercermin dalam novel Di Kaki Bukit Cibalak , seorang kepala desa memanfaatkan dominasinya untuk menggilas lawan-lawan politiknya, menekan yang lemah, memperlakukan secara berbeda atau tidak adil terhadap yang pro dan yang kontra dengannya.
Suatu pandangan lain berasal dari ajaran agama. Dari ajaran agama (Islam khususnya) yang, antara lain, mengajarkan kepada manusia untuk amar ma’ruf dan nahi munkar. Ahmad Tohari, pengarang novel Di Kaki Bukit Cibalak, yang terlahir dari keluarga muslim taat dan dibesarkan di lingkungan pesantren , atas dasar teori pendekatan sastra secara ekspresif, dapat dikatakan bahwa dia merasa ‘gelisah’ atas perilaku para pemimpin di negeri ini dan kemudian mengungkapkan ‘kegelisahan’nya itu dalam bentuk karya sastra. Dalam kaitan ini, kalau boleh saya katakana bahwa pada hakikatnya dia ber-amar ma’ruf dan nahi munkar; dia mengajak para pembaca sekalian untuk melakukan kebaikan dan mencegah perbuatan melanggar larangan Tuhan (dosa)
Ilustrasi lain tentang penerapan pendekatan interdisipliner untuk memahami novel karya Richard Wright yang berjudul Native Son. Dalam novel ini pengarang mengetengahkan model/pola hubungan antara orang-orang Amerika kulit putih dan kulit hitam. Menurut hemat penulis, pengarang novel ini tampak netral dalam pola hubungan itu. Pada satu sisi, walaupun dia berkulit hitam, dia mengkritisi sesama orang kulit hitam yang malas, munafik, tak berdaya dan tergantung pada orang kulit putih; pada sisi lain, dia mengecam keras orang-orang kulit putih yang menekan, menzalimi, sewenang-wenang dan sejenisnya terhadap orang-orang kulit hitam. Dalam pola hubungan itu terjadi dominasi orang kulit putih diikuti oleh efek-efek negatif bagi kaum kulit hitam.
Dari perspektif sejarah, misalnya, sebagian besar orang-orang Amerika kulit hitam adalah bekas budak, sehingga ketika mereka menjadi orang-orang bebas (freedmen), mereka dipandang sebagai bermartabat rendah (inferior) dan tidak layak untuk diposisikan sederajat dengan orang-orang kulit putih. Sehingga, dalam perspektif sosiologi (sistem kelas sosial) orang-orang kulit putih memandang diri mereka sebagai superior dan orang-orang kulit hitam sebagai inferior dan diperlakukan secara tidak adil. Orang-orang kulit hitam diposisikan dalam warga negara kelas dua (second-class citizens). Dalam perspektif politik, kita dapat melihat adanya ketidaksamaan hak politik antara kulit putih dan kulit hitam. Menurut aturan dasar sebagaimana tersurat dalam Declaration of Independence, bahwa ‘all men are created equal’. Namun, dalam sejarah politik Amerika tampak terjadi pengingkaran terhadap salah satu doktrin dalam deklarasi itu. Dalam perspektif psikologi, kita dapat melihat adanya perasaan rendah diri, tak percaya diri, takut, dan sejenisnya pada orang kulit hitam, yakni sebagai akibat penindasan mental yang dilakukan oleh orang kulit putih terhadap mereka, secara turun temurun mulai masa perbudakan hingga saat ditulisnya novel tersebut. Dari perspektif ekonomi (dunia usaha), kita dapat melihat pola hubungan usaha yang tidak imbang antara orang kulit hitam dan kulit putih, di mana, antara lain, kesempatan usaha pada orang kulit hitam sangat dibatasi oleh orang kulit putih.

DAFTAR PUSTAKA
Abrams, M.H. 1971. The Mirror and the Lamp. Oxford : Oxford University Press.
Aminuddin. 1995. Pengantar Aspresiasi Karya Sastra. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Fananie, Zainuddin. 2000. Telaah Sastra. Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Fatchul Mu’in. 2001. Richard Wright’ Native Son: A Study of White Dominaation and Its Effects on African-Americans. (Thesis S-2). Yogyakarta : Gadjah Mada University
Hoerip, Satyagraha.(Editor). 1982. Sejumlah Masalah Sastra. Jakarta : Sinar Harapaan.
Lewis, Leary. 1976. American Literature: A Study and Research Guide. New York: St. Martin’s Press.
Martin, James Kirby dkk. 1989. America and Its People. New York : Harper Collins Publishers.
McDowell, Tremaine. 1948. American Studies. Menneapolis: The Universitas of Menneapolis.
Rohrberger, Mary & Samuel H. Woods. 1971. Reading and Writing about Lirature. First Edition. New York : Random House.
Tohari, Ahmad. 2001. Di Kaki Bukit Cibalak. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Stowe, Hariet Beecher. 1852. Uncle Tom’s Cabin. New York : Harcourt, Brace & World, Inc.
Sumarjo, Yakop. 1982. Masyarakat dan Sastra Indonesia. Yogyakarta : C.V. Nur Cahaya.
Wellek, Rene & Warren, Austin.1956. Theory of Literature. New York : Harcourt, Brace & World, Inc.
Wright, Richard. 1966. Native Son. New York : Harper & Row Publishers, Inc.

Posted in Sastra | Leave a Comment »