Fatchul Mu’in

Spektrum pemikiran

Archive for September, 2008

RONGGENG DUKUH PARUK: ULASAN SINGKAT

Posted by fatchulfkip on September 30, 2008

Ronggeng Dukuh Paruk adalah sebuah novel yang menceritakan kehidupan seorang ronggeng yang bernama Srintil. Novel ini berlatar tempat di Dukuh Paruk. Dukuh Paruk merupakan sebuah kampung terpencil yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Dawuhan. Sedangkan, latar waktunya adalah sekitar tahun 1965-an.

Novel ini menampilkan tokoh-tokoh yang antara lain: Rasus, Srintil, Kartareja dan istri, Sukarya dan istri, Dowe, Sulam, Sersan Slamet, Kopral Pujo, dan tokoh-tokoh pendukung lainnya.

Rasus, tokoh utama, yang ditampilkan oleh pengarangnya sebagai narator peristiwa-peristiwa dalam novel Ronggeng DukuhParuk. Sedangkan Srintil dan tokoh-tokoh lain serta peristiwa-peristiwa yang menyertai mereka adalah yang diceritakan oleh Rasus. Tokoh Rasus merupakan tokoh yang serba tahu akan segala peristiwa dalam cerita itu.

Alkisah, dukuh Paruk yang terkenal dengan dunia ronggeng sempat menjadi sunyi senyap. Peristiwa keracunan tempe bongrek yang terjadi secara massal menjadi penyebab mandeknya pertunjukan yang menampilkan penari yang dikenal dengan istilah ronggeng. Sebab, sejumlah ronggeng dan tokoh-tokoh pendukung dunia peronggengan tewas. Tinggal beberapa orang dan anak-anak yang tidak sempat keracunan, selamat dari maut.

Sebelas belas tahun kemudian, Srintil, yang saat peristiwa tempe bongkrek berumur lima bulan, dinobatkan menjadi seorang ronggeng. Ahmad Tohari menyoroti kehidupan calon ronggeng dan perilaku seseorang setelah menjadi seorang ronggeng. Ronggeng terakhir mereka ikut tewas dalam tragedi tempe bongkrek. Indang ronggeng telah merasuk ke tubuh Srintil, membuat Srintil menjadi seorang ronggeng sejati.

Novel karya Ahmad Tohari ini bercerita tentang perjalanan hidup tokoh Srintil yang terpilih menjadi seorang penari ronggeng di kampungnya dan bagaimana keadaan itu mengubah jalan hidupnya dan juga kekasihnya (Rasus) . Tertulis juga dalam novel itu tulis perjalanan hidup tokoh Rasus yang mencari gambaran emaknya dalam diri Srintil. Rasus menjadi agak kecewa saat mengetahui Srintil yang baru berusia 11 tahun harus menjadi seorang ronggeng. Karena apabila Srintil menjadi ronggeng maka Rasus akan tak bisa lagi bermain dengan Srintil. Bagi Rasus, menjadi ronggeng berarti Srintil harus bersedia melayani semua orang yang menginginkannya.

Sejak awal dukuh Paruk disorot dari segi negatif seperti (1) kepercayaan terhadap roh nenek moyang yang harus dipuja, (2) kemiskinan, (3) kemaksiatan, (4) kemalasan, dan sisi-sisi kehidupan negatif lainnya seperti sumpah serapah dan perkataan kotor lainnya.

Konon, keracunan massal dipercayai sebagai akibat murka Ki Secamenggala karena warganya mulai kendor dalam memujanya. Untuk itu, sesepuh kampung, Kartaraja dan Sukarya, senantiasa mengingatkan agar generasi mudanya untuk memberikan penghormatan terhadap arwah Ki Secamenggala. Setelah Srintil telah mencapai umur untuk dinobatkan sebagai ronggeng, semacam upacara adat dilakukan dalam rangka untuk penghormatan itu. Calon ronggeng harus mendapat restu dari arwah Ki Secamenggala.

Ada kepercayaan juga, bahwa sebelum seorang ronggeng dianggap sah menjadi ronggeng, maka dia harus melalui sayembara bukak kelambu. Dalam malam bukak kelambu Srintil menyerahkan keperawanannya pada Rasus. Namun, Rasus tetap saja kecewa, sebab Srintil tak akan lama lagi menjadi milik banyak orang setelah menjadi ronggeng. Setelah kejadian itu Rasus pergi menghilang dari Dukuh Paruk. Kemudian Rasus menjadi pembantu seorang tentara. Walaupun Rasus kecewa dengan Srintil dan tempat kelahirannya, namun karena merasa terpanggil untuk melindungi tanah leluhur beserta warganya, maka pada saat perampokan di rumah Nyai Kertareja, Rasus ikut mengambil peran dalam penumpasan para perampok dan dia berhasil menyelamatkan Srintil.

Setelah sekian lama menjadi ronggeng, kehidupan Srintil berubah total. Semula dia hidup dalam kemiskinan, kemudian dia hidup berkecukupan bahkan dapat dikategorikan mewah untuk ukuran tahun 1965-an. Sementara Rasus juga mengalami perubahan nasib. Semula dia, seperti halnya Srintil, hidup dalam kesusahan. Kemudian, setelah sekian lama membantu berjualan singkong di pasar kecamatan, dia dipilih oleh Sersan Slamet untuk menjadi seorang gobang (pembantu tentara). Kedua tokoh, Srintil dan Rasus, dalam kehidupan ekonomis termasuk orang-orang yang berhasil. Srintil berhasil karena menjadi ronggeng; sementara Rasus berhasil karena dia masuk tentara.

Posted in Sastra | Leave a Comment »

MENGAPA DILARANG?

Posted by fatchulfkip on September 30, 2008

Pelarangan diberlakukan oleh pihak berwenang tentu didasarkan pada pertimbangan yang matang. Pelarangan dimunculkan ke permukaan bila sesuatu hal dilakukan akan menimbulkan kerugian, ketidaknyamanan, penderitaan, keberatan atau sejenisnya pada pihak lain yang nota bene masyarakat luas. Penjualan buku dan penarikan pungutan yang ditengarahi tidak wajar dan rasional di sekolah, akhir-akhir ini, menjadi bahan pembicaraan sejumlah kalangan dan menjadi obyek pelarangan oleh pihak berwenang. Tulisan ini menyorot dua obyek pelarangan. Ulasannya sebagai berikut:

Penjualan Buku Teks

Langkah-langkah pihak berwenang untuk menertibkan pungutan di sekolah perlu dihormati. Sebagai warga negara yang baik, kita sudah semestinya “sami’na wa atha’na”. Bila pihak berwenang melakukan pelarangan, tentu pihaknya telah mempertimbangkannya secara matang. Sebagaimana telah ditengarahi, bahwa ada tindakan menyimpang terjadi selama ini.

Satu tindakan yang diduga menyimpang adalah penjualan buku pelajaran oleh sekolah/guru. Mengapa menjadi “agen” penjualan buku-buku pelajaran dilarang?. Memang buku pelajaran itu penting dalam kegiatan belajar mengajar. Bahkan bagi saya, kepemilikan (atau paling tidak, penyediaan) buku pelajaran oleh si murid itu sebuah keharusan. Bila kita menginginkan anak-anak kita memiliki penguasaan ilmu dan teknologi yang memadai, seyogyanya kita menyediakan bahan-bahan bacaan yang tidak hanya buku-buku pelajaran. Namun, kita semestinya tahu, bahwa tidak semua wali murid itu berkemampuan membeli buku pelajaran dan bahan-bahan bacaan lain. Sehingga, bila tiap awal tahun setiap murid wajib membeli buku-buku pelajaran dengan total harga 200 ribu rupiah hingga 500 ribu rupiah, banyak wali murid tak sanggup.

Bila guru mewajibkan murid untuk membawa buku pelajaran ketika belajar, tidak banyak menimbulkan masalah kelak. Sebab, para murid akan mensiasatinya dengan cara saling pinjam. Pada awal bulan, mereka masing-masing bisa membeli satu buku mata pelajaran tertentu (misal, Bahasa Indonesia) dan yang lain menyediakan buku pelajaran lain (misal, Bahasa Inggris). Mereka saling pinjam buku antara satu dengan yang lain. Dan, saling pinjam bisa dilakukan dengan kawan di satu sekolah atau bila mungkin dengan kawan antar sekolah, sepanjang buku yang digunakan sama.

Masalah akan timbul bila sekolah/guru mewajibkan murid-muridnya untuk membeli buku-buku pelajaran melalui pihaknya. Mungkin saja, pihaknya tak mau tahu apakah si murid/ wali murid itu punya duit atau tidak, atau tak mau tahu apakah si murid itu sudah punya buku (bekas kakak atau kawannya) atau belum. Cara yang terindikasi pemaksaan ini dilarang. Dalam kaitan ini, sekolah/guru hendaknya memberikan pandangan sedemikian rupa kepada murid, sehingga dia mempunyai pandangan bahwa memiliki buku itu suatu keharusan bagi dirinya. Jadi, yang mengharuskan itu adalah si murid terhadap dirinya (mungkin dengan kalimat: saya harus punya buku); bukan si guru terhadap muridnya (kira-kira dengan kalimat: kamu harus punya buku, bila kamu tidak punya buku, bapak/ibu tak mau mengajar kamu). Ada dua keharusan. Keharusan yang pertama itu bagus dan tanpa resiko; dan keharusan kedua hendaknya tidak dilakukan karena riskan dan dapat menimbulkan keluhan serta melanggar ketentuan. Ketentuan dimaksud tertuang dalam pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 tahun 2005, sebagai berikut: (1) Guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran, (2) Anjuran sebagaimana pada ayat 1 bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan, (3) Untuk memiliki buku teks pelajaran peserta didik atau orang tua/walinya membelinya di pasar, dan (4) Untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaannya, serta pasal 9: Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.

Pungutan Biaya Pendidikan

Ketika terlibat dalam pembicaraan tentang pendidikan gratis, saya ditanya: “Apakah anda termasuk orang yang tidak setuju dengan pendidikan gratis?”. Jawab saya, prinsipnya saya setuju. Apalagi, segalanya gratis alias tak dipungut biaya apapun, mulai uang ini dan itu, seragam dan atribut sekolah, buku teks pelajaran dan lain-lain. Syukur-syukur kalau diberi uang saku dan makan siang di sekolah. Kalau begini, beban saya akan menjadi ringan dalam membiayai anak-anak saya. Cukup menyediakan sarapan pagi dan makan malam, dan membelikan beberapa lembar pakaian untuk di rumah dan jalan-jalan. Namun, mungkinkah anak kita mau pinter melalui cara seperti itu? Hal itu bisa terjadi bila negara ini kaya raya dan banyak dana, serta mampu mendanai semua biaya penyelenggaraan pendidikan. Saya tak tahu apakah ada negara di dunia ini menggratiskan biaya pendidikan anak bangsanya? Kalau ada, berbahagialah anak bangsa di negara itu.

Pendidikan gratis?. Mungkinkah?. Dan, itu wacana atau program?. Terhadap pendidikan gratis (apakah itu wacana atau program), sejumlah kawan menanggapi secara beragam. Namun, walau tanggapan itu beragam, tampaknya dapat disimpulkan, bahwa pendidikan gratis itu tak mungkin. Kawan yang satu memberikan contoh. Akibat kebijakan pendidikan (baca: sekolah) gratis, ada sebuah sekolah tak mampu membayar biaya pemakaian listrik sekian bulan, dan kemudian aliran akan diputus oleh PLN. Kawan yang lain, mengatakan, pendidikan gratis itu mungkin terjadi bila dana operasional tersedia. Memimjam pandangan Alimun Hakim, pendidikan gratis itu hanya omong kosong (Radar Banjarmasin, 26 Juli 2008). Lalu siapa pihak penyedia dana, kalau pendidikan itu gratis?.

Konon kabarnya, ada sejumlah sumber dana untuk penyelenggaran pendidikan. Ada macam-macam hibah, salah satunya bloc grant namanya, dengan jumlah ratusan jutaan rupiah, tentu saja, di samping dana dari negara. Komite sekolah diminta ikut mengesahkan proposal yang diajukan sekolah, namun tak tahu penggunaan dana secara persisnya, karena memang tidak ada laporan diperuntukkan padanya. Konon, katanya, komite sekolah terbatas kewenangannya. Tak boleh tahu urusan internal sekolahnya. Setelah ada masalah menerpa, komite sekolah terbawa-bawa. Ikut dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dan kemungkinan penyalahgunaan dana. Permintaan keterangan oleh pihak berwenang, sebenarnya, bukan menjadi persoalan serius bagi komite sekolah dari sekolah diwakilinya. Namun, hal ini mengakibatkan terganggunya kegiatan dan pikiran sang pengarus komite sekolah yang nota bene sebagai pelayan publik dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa, di tempat berbeda, sebagai guru atau dosen, misalnya. Ironis sekali, bila pihak sekolah diam seribu bahasa. Apa jadinya, bila komite sekolah tidak diberi kewenangan yang seimbang atau lebih kuat dari kepala sekolahnya.

Sebetulnya, penggalangan dana dari wali murid itu sah adanya. Asal didasarkan pada aturan yang ada. Coba lihat dan baca lagi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, nomor 044/U/2002. Di sana jelas tertera, komite sekolah boleh menggalang dana dari masyarakat, khususnya, wali murid atau siswa melalui mekanisme musyawarah atau sidang paripurna. Soal penggunaan dana yang dikumpulkannya, tentu menjadi tanggung penuh kepala sekolah dan jajarannya.

Komite Sekolah harus kuat, independen

Selama ini komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah, berdasarkan hasil musyawarah antara wali murid dengan mediator sekolah yang bersangkutan. Sehingga, kedudukan komite sekolah seolah subordinate (di bawah) sekolah, khususnya, kepala sekolah. Hal ini menyebabkan komite sekolah tak memiliki power yang memadai dalam peran dan fungsinya sebagai institusi legal (berdasarkan pada Kepmendiknas, nomor 044/U/2002 dan diperkuat lagi oleh PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Berdasar Keputusan Menteri Pendidikan tersebut, komite sekolah memiliki sejumlah peran dan mengemban sejumlah fungsi, yang antara lain: memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah (satuan pendidikan) yang antara lain mengenai RAPBS (Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah); mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; dan menggalang dana masyarakat (tentunya, termasuk orang tua/wali murid) dalam rangka penyelenggaraan pendidikan. Kekuatan komite sekolah itu dipertegas lagi dengan PP Nomor 19 Tahun 2005, khususnya Bab VIII Standar Pengelolaan, khususnya lagi, pasal 51 ayat 2, pasal 52 ayat 1 dan 3, pasal 53 ayat 3, dan pasal 54 ayat 2 dan 4.

Dalam artikel ini, saya kutip pasal 54 ayat 4, yang berbunyi: “Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah”. Dalam kaitan dengan penggalangan dana dan penyelenggaraan pendidikan dalam arti seluas-luasnya, yang telah direkomendasikan oleh komite sekolah, berdasarkan ketentuan itu, kepala sekolah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Sebenarnya, komite sekolah itu harus kuat dan independen. Agar komite sekolah itu kuat dan independen, maka ia harus dikukuhkan dengan surat keputusan institusi yang lebih tinggi dari sekolah. Bisa Dinas Pendidikan atau Walikota. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua pihak (khususnya, sekolah, komite sekolah dan pihak-pihak terkait). Mari kita jalin komunikasi sebagai upaya menyelesaikan persoalan kita dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini, khususnya di kota ini, Kota Banjarmasin. Mari kita cari win-win solution sehingga tak ada pihak merasa kalah dan menang. Kepala sekolah dan bapak/ibu guru, tetap semangatlah dalam mendidik anak bangsa ini. Jangan ala kadarnya walau insentif anda dipangkas sekalipun. Melalui pian-pian jua anak bangsa ini pintar dan beberapa dari mereka menjadi pemimpin di negeri ini. Bapak/ibu guru, pahlawanku. Berkat anda juga, aku jadi dosen ..he…he…he; komite sekolah, jangan mundur; dan pihak berwenang, mohon jadi motivator. Bila saya salah, mohon diluruskan; bila saya khilaf, mohon dimaafkan. Amin.

(Penulis: Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Unlam Banjarmasin).

Posted in Artikel | Leave a Comment »

Jangan ada dusta!

Posted by fatchulfkip on September 30, 2008

Tuhan yang kuasa

Mahatahu perbuatan kita

Yang baik maupun yang nista

Kelak kita akan ditanya

Tentang perbuatan kita

Dalam membangun bangsa

Kita tak kan bisa berdusta

Di hadapan Tuhan penguasa alam semesta

Kala kita di alam baka

Ada dusta

Kita menderita

Kita disiksa

Kita masuk neraka

Yang panas kondisinya

Membakar tubuh kita

Sesal kemudian tak berguna

Menggunakan harta

Bukan hak kita

Itu dosa

Handil Bakti, Akhir Agustus 2008

Posted in Sajak | Leave a Comment »

Dukungan Dana. APBS, dan Studi Banding

Posted by fatchulfkip on September 28, 2008

Artikel saya “Sekolah dalam Kondisi Dilematis?” (Radar Banjarmasin, 29 Juli 2008) ditanggapi oleh Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, selanjutnya disebut Umar, seorang alumnus salah satu SMA favorit di Banjarmasin, dengan judul “Sekolah, Pungutan, dan Transparansi (Radar Banjarmasin, 6 Agustus 2008). Tulisan tanggapan itu menyorot beberapa hal, antara lain: kebijakan Dinas Pendidikan Kota, APBS, dan Studi Banding. Masalah-masalah yang dicobaampungkan menyangkut pelaksanaan program sebagaimana tertuang dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Ulasannya adalah sebagai berikut: Read the rest of this entry »

Posted in Artikel | Leave a Comment »

Sekolah dalam Kondisi Dilematis vs Sekolah, Pungutan, dan Transparansi

Posted by fatchulfkip on September 28, 2008

Sekolah dalam Kondisi Dilematis?

Oleh: Fatchul Mu’in

Terinspirasi oleh berita di Radar Banjarmasin, Sabtu, 26 Juli 2008 berjudul “Dikembalikan, Tapi Dipungut Lagi?”, saya mencoba untuk menulis artikel ini. Dalam artikel berita dikemukakan soal pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan. Konon, menurut ketentuan pungutan tanpa dasar yang jelas, dilarang. Sehingga, saya berasumsi bahwa sekolah, khususnya di Banjarmasin, dihadapkan pada dua pilihan yang sulit untuk dipilih. Sekolah menjadi serba salah. Sekolah mendapat “tekanan berat” dari berbagai arah. Memang, pelarangan tentu ada dasarnya. Namun, dalam melarangan adanya pungutan mustinya dibarengi kebijakan yang meringankan semua pihak (khususnya, sekolah dan orang tua siswa). Berikut ulasannya.

Sebagaimana dimaklumi selama ini, pendidikan terhadap anak bangsa ini menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat dan para orang tua. Tanggung jawab ketiga pihak itu tentu sudah dijalankan sesuai dengan porsi masing-masing. Secara khusus, sebagaimana yang saya ketahui dan alami ketika masih sekolah, tanggung jawab orang tua yang harus diemban oleh orang tua, salah satu di antaranya, adalah pemenuhan sumbangan yang berupa uang pangkal dan SPP. Sejauh yang saya ketahui, uang pangkal dan SPP ditentukan oleh pihak sekolah. Kini, sumbangan berganti nama (uang pengembangan dan iuran komite) dan ditentukan melalui “musyawarah” antara sekolah, komite sekolah dan para orang tua siswa. Kedua macam sumbangan sebenarnya setali tiga uang atau sama saja. Yakni, sama-sama merogoh kocek orang tua siswa.

Selama ini pula, tidak muncul persoalan berarti. Namun, dua tahun terakhir, ketika diwacanakan pendidikan murah atau kalau perlu gratis, sumbangan pendidikan memunculkan persoalan cukup pelik bagi sekolah. Sebab, konon kabarnya, kucuran dana operasional pendidikan di sekolah tak mampu untuk membiayai semua keperluan sekolah. Sementara, pihaknya tidak diperbolehkan memungut uang dari wali siswa secara sepihak. Pungutan uang sekecil apapun, tanpa melalui mekanisme musyawarah, akan diobok-obok oleh LSM dan disemprit oleh pihak-pihak berwenang. Pihak sekolah benar-benar berada dalam kondisi dilematis: memungut, salah; tidak memungut, tak ada duit.

Urusan finansial di sekolah tak bakal menjadi masalah bilamana pihak berwenang mengucurkan dana yang cukup guna operasionalisasi pendidikan di sekolah. Pertanyaannya: apakah pihak berwenang telah menyediakan dana yang cukup?. Read the rest of this entry »

Posted in Artikel | Leave a Comment »